Jamin Penumpang Angkutan Online, PT. SYNSM Kerja Sama dengan PT. Jasa Raharja

Cirebon,- PT. Surya Negara Sukses Mandiri Cirebon (PT. SYNSM) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Jasa Raharja (Persero) perwakilan Cirebon dan PT. Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, yang berlangsung di Hotel Metland, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (15/2/2018).

Dalam perjanjian tersebut berisi tentang kerja sama tentang penyetoran iuran wajib dan asuransi tanggung gugat penumpang kendaraan angkutan sewa khusus.

Hadi Susanto, selaku Komisaris PT. SYNSM mengatakan, kami sebagai pelopor angkutan online memang harus mengikuti aturan pemerintah sekarang berdasarkan ketentuan dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017, tentang angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.

BACA YUK:  HUT SMSI ke-7, Pengurus SMSI Karawang Gelar Donor Darah

“Perjanjian tersebut dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan para penumpang, otomatis harus dicover oleh asuransi,” ujarnya.

Kata dia, asuransi ini dirasa penting, seandainya terjadi kecelakaan maka kita mempunyai tanggung jawab. Dan ini, merupakan bentuk tanggung jawab di dalam memberikan layanan yang aman bagi para penumpang, khususnya angkutan yang berbasis aplikasi.

“Kami mendapatkan rekomendasi dari provinsi sebanyak 50 kuota, jadi kalau sudah masuk kuota 50 maka kami tutup,” jelasnya.

Untuk para driver, menurutnya, kerja sama dengan Himpunan Profesional Pengemudi Indonesia (HPPI), artinya mereka sudah mengikuti diklat dan kemudian akan kami terima. PT. SYNSM tidak asal merekrut pengemudinya, maka harus yang benar-benar beretika dan santun.

BACA YUK:  Pengurus DMI Kota Cirebon Resmi Dilantik dan Luncurkan Program Gelisan

Selain itu, Kepala Bagaian Asuransi PT. Jasa Raharja (Persero) perwakilan Cirebon cabang Jawa Barat, I Wayan Kartika menambahkan, penandatangan kerja sama ini merupakan sejarah, karena belum pernah ada yang melakukan kerja sama ini.

“Dengan adanya kerja sama ini, hubungan kemitraan semakin baik, dan Jasa Raharja tidak akan mengecewakan,” ujarnya.

Lanjut dia, kerja sama dengan asuransi perlindungan untuk para penumpang angkutan khusus atau berbasis aplikasi dijamin semuanya.

“Di mana pun berada kita jamin penumpang semuanya, walapun berada dalam kondisi off tetap di jamin. Karena, yang menjadi objek adalah nomor polisi kendaraan,” bebernya.

BACA YUK:  5 Cara Ampuh Menjaga Lantai Marmer Tetap Kinclong

Menurut Undang-undang nomor 33, bila mengalami kecelakaan dan meningal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta ditambah asuransi gugat Rp. 25 juta, jadi total Rp. 75 juta. Jika mengalami luka-luka mendapat Rp. 20 juta ditambah asuransi gugat maksimal Rp. 10 juta.

“Kami berharap dengan kerja sama ini, penumpang yang diangkut oleh pengusaha online atau angkutan sewa khusus dalam jaminan asuransi,” harapnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *