Inilah Pernyataan Sikap Pasangan Oke terhadap KPU dan Panwaslu Kota Cirebon

Cirebon,- Terkait penolakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Kota Cirebon tahun 2018 serta, penarikan surat rekomendasi Panwascam oleh Panwaslu Kota Cirebon untuk dilakukan PSU di 24 TPS dari empat kecamatan, Tim Sukses Pasangan nomor urut satu Bamunas S. Boediman dan Effendi Edo (Oke) akan melaporkan KPU dan Panwaslu Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Edi Suripno, selaku Ketua Tim Gabungan Pasangan Oke mengatakan kami akan melakukan tindak lanjut, serta upaya hukum terkait penolakan dan penarikan surat rekomendasi PSU untuk di 24 TPS.

[Baca juga : Panwaslu Kota Cirebon Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang]

“Kami menilai, keputusan KPU dan Panwas Kota Cirebon tidak prosedural, tidak profesional dan cacat hukum,” ujarnya kepada awak media di DPC PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Kota Cirebon, Minggu (1/7/2018).

BACA YUK:  Didukung Tenaga Ahli dan Handal, PT. Inti Global Konstruksi Buka Kantor di Cirebon

Lanjut Edi, telah terjadi pelanggaran PKPU No. 8 tahun 2018 dengan tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan rekomendasi dari empat Panwascam untuk melaksanakan PSU di 24 TPS.

[Baca juga : KPU Kota Cirebon Putuskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang]

“Lalu, KPU dan Panwaslu Kota Cirebon melakukan kebohongan publik, yang sebelumnya menyatakan bahwa pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, karena tidak dihadiri saksi dari dua pasangan calon, dan akan melakukan PSU di 24 TPS,” katanya.

“Tetapi kemudian, mengundur dan menolak rekomendasi dari 4 Panwascam,” imbuhnya.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Dapat Keluhan Saluran Air Limbah dan Air PDAM Saat Reses

Menurut Edi, diduga kuat adanya intervensi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Jawa Barat. Atas hal tersebut, tim gabungan pasangan Oke memberikan pernyataan sikap, sekaligus tindak lanjut.

“Kami sudah melaporkan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum, atas pelanggaran kode etik ke DKPP,” tegasnya.

Selain itu, melakukan upaya hukum kepada kepolisian atas pelanggaran hukum dengan membuka kotak suara yang menyalahi PKPU No 8 tahun 2018 di 8 kelurahan.

“Serta melakukan gugatan hasil pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon ke Mahkamah Konsitusi, karena telah terjadi pelanggaran secara struktur, sistematis, dan masif,” bebernya.

Tim Gabungan Pasangan Oke meminta, KPU Kota Cirebon harus bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Cirebon atas keputusan yang telah diambil.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Sementara itu, Dani Mardani menambahkan kami tim gabungan pasangan Oke menyatakan menolak pembatalan pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon.

“Untuk itu, kami tim gabungan partai pengusung dan pendukung akan memproses secara hukum dan kami akan mengadukan kepada DPP partai masing-masing,” ujarnya.

Dengan ini, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu tahun 2018 yang terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh relawan Pasangan Oke untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas Kota Cirebon,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *