Inilah Perbedaan Mobil Angkutan Online dan Mobil Pribadi di Kota Cirebon
Cirebon,- Untuk membedakan angkutan online dan mobil pribadi, Polda Jawa Barat sudah menetapkan nomor kendaraan bagi angkutan online di wilayah hukum Polres Kota Cirebon.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, nomor yang diberikan untuk wilayah Kota Cirebon adalah Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dari 1001 sampai 1899 GO.
“Ini nomor untuk alokasi angkutan online yang beroperasi di wilayah Cirebon Kota,” ujarnya kepada About Cirebon, Selasa (10/4/2018).
Kata dia, bila ada perubahan akan dinformasikan kembali. Pasalnya, sudah ada 29 armada angkutan online yang terdaftar di PT. IFA Abdul Rozaq.
“Kemarin sudah kami cek, dari nomor rangka, nomor mesin, STNK, BPKB, lalu surat badan hukum dari PT maupun Koperasi, kita sudah nyatakan sah, tinggal menunggu hasil pelaksanaanya saja,” bebernya.
Lanjut dia, untuk uji kir sudah sejak kemarin, tinggal menunggu realisasinya saja karena semua tahapannya sudah dilalui.
Pihak Polres Cirebon Kota, khususnya jajaran lalu lintas, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada angkutan online di Kota Cirebon yang sudah mendukung hal pendaftaran kendaraan angkutan online di badan hukum.
Rezkhy mengimbau angkutan online yang belum mendaftar ke badan hukum seperti PT maupun Koperasi, agar segera bergabung dalam satu bentuk wadah yang berbadan hukum.
Badan hukum segera meregistrasikannya ke jajaran lalu lintas di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Sehingga, angkutan online di Kota Cirebon bisa teregistrasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia berharap, dari wilayah hukum Polres Cirebon Kota bisa menjadi contoh. Jika di Kota Cirebon sudah berjalan, otomatis semuapun akan meniru. (AC212)