Inilah Manfaat dan Keunggulan Produk Asuransi Syariah

Pada umumnya, tujuannya dari produk asuransi adalah untuk memberikan rasa aman saat menghadapi risiko kehidupan. Seperti risiko terhadap kesehatan dan jiwa yang kehadirannya tidak bisa diprediksi.

Untuk itu, Anda memiliki beberapa opsi produk Asuransi untuk melindungi Anda dan keluarga, seperti Asuransi jiwa atau Asuransi kesehatan, baik yang berasal dari Asuransi konvensional ataupun Asuransi syariah.

Sebelum memilih jenis Asuransi yang Anda butuhkan, ada baiknya mencari tahu keunggulannnya lebih dulu. Seperti manfaat dan keunggulan dari masing-masing produk Asuransi yang tersedia.

Kali ini, yuk kita telaah lebih mendalam mengenai produk Asuransi syariah. Pada dasarnya, Asuransi syariah dan konvensional sama-sama bertujuan untuk memberikan proteksi ketika resiko datang menghampiri kita. Bedanya, Asuransi syariah memberikan kesempatan bagi pemegang polisnya untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan kepada peserta Asuransi syariah lainnya.

Inilah yang menjadi keunggulan dari produk Asuransi syariah, yaitu saling melindungi dan menolong sesama. Jadi pemilik polis bukan hanya memberikan perlindungan pada diri sendiri sebagai peserta asuransi. Namun, Anda juga dapat membantu sesama.

Manfaat Asuransi Syariah

Berikut ini adalah manfaat dan keunggulan dari produk asuransi syariah.

1. Tolong-menolong melalui Dana Tabarru’
Prinsip tolong-menolong (takaful atau ta’awun) ini dilakukan melalui investasi aset atau Tabarru’. Tabarru’ adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersial. Tabarru’ inilah yang menjadi pembeda sekaligus sebagai keunggulan dari produk Asuransi syariah. Dana Tabarru’ yang disetorkan oleh peserta Asuransi syariah akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko. Selain mendapatkan manfaat proteksi finansial dengan tolong menolong, peserta juga dapat berinvenstasi.

BACA YUK:  Inilah Hasil Kunjungan Sultan Kacirebonan Kelima Kedutaan Besar di Jakarta

2. Ada Distribusi dan Alokasi Surplus Underwriting
Dalam Asuransi syariah, dikenal istilah Surplus Underwriting. Surplus Underwriting adalah Selisih positif total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Hal ini tidak dikenal di produk non Syariah.

Dalam Asuransi syariah Surplus Underwriting dapat dibagikan ke beberapa alokasi. Yaitu ke Dana Tabarru’, pemegang polis, dan perusahaan Asuransi. Tentu saja perhitungan sesuai persentase yang ditetapkan di dalam polis. Jika terjadi Defisit Underwriting, maka perusahaan Asuransi sebagai pengelola melalui Akad Qardh, akan memberikan pinjaman tanpa bunga dari dana perusahaan untuk disalurkan ke dalam Dana Tabarru’ sebagai sumber pembayaran klaim nasabah.

3. Ada Pembagian Hasil sesuai Akad
Prinsip produk Asuransi syariah tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Mengapa? Sebab, perusahan Asuransi syariah ini hanya sebagai pengelola dana dari peserta. Maka jika ada keuntungan dari pengelolaan dana tersebut, hasilnya akan kembali lagi pada peserta. Jadi, baik peserta maupun perusahaan Asuransi syariah akan mendapatkan pembagian hasil sesuai akad yang digunakan.

4. Bebas Riba
Riba berasal dari istilah riba fadhl, yang berarti kelebihan (fadhl). Sehingga, riba fadhl adalah kelebihan atau penambahan kuantitas dalam transaksi jual beli barang sejenis, seperti misalnya uang, emas, gandum, atau benda lainnya, yang jumlahnya tidak sama. Asuransi konvensional dikategorikan mengandung riba karena jumlah Premi yang disetor oleh peserta tidak sama dengan jumlah klaim atau santunan yang ia terima. Serah-terima antara Premi dengan klaim pun tidak dilakukan dalam waktu bersamaan. Investasi yang terdapat dalam Asuransi konvensional juga ditempatkan pada instrumen-instrumen ribawi.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Halalbihalal Bersama Tahanan

Sebaliknya, Asuransi syariah disebut bebas riba karena tidak ada dana peserta yang hangus. Sebab, Asuransi syariah akan memberikan nasabah berupa klaim, santunan, atau Surplus Underwriting. Selain itu, dana yang masuk akan dikelola pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan diawasi DSN-MUI dan OJK. Investasi yang ditawarkan di Asuransi Syariah juga menggunakan akad yang jelas sehingga peserta lebih nyaman.

5. Lebih Transparan
Pengelolaan dana oleh perusahaan Asuransi syariah dilakukan lebih transparan baik dalam hal penggunaan Kontribusi peserta Asuransi, Surplus Underwriting maupun pembagian hasil investasi. Ketika terjadi Surplus Underwriting, perusahaan Asuransi akan membaginya menjadi tiga bagian yang nilainya telah dituangkan dalam akad. Pembagian keuntungan ini terdiri dari bagian yang masuk ke Dana Tabarru’, bagian yang diberikan pada peserta, dan bagian yang akan diberikan kepada perusahaan Asuransi.
Pembagian keuntungan juga dilakukan secara proporsional. Artinya, peserta yang memberikan banyak kontribusi, akan mendapat banyak pembagian keuntungan juga. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan yang tertuang dalam akad sejak awal perjanjian ini menunjukkan bahwa Asuransi syariah transparan.

BACA YUK:  Baznas Kota Cirebon Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pencatatan Zakat Fitrah

6. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi sesuai Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk Asuransi syariah. Hal ini dimungkinkan karena para anggota DPS merupakan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Di samping berperan sebagai pengawas, DPS tak juga berfungsi memberikan persetujuan atas transaksi yang dilakukan Asuransi syariah, agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Misalnya, menentukan instrumen apa saja yang dapat dijadikan portofolio investasi oleh Asuransi syariah.

Produk Asuransi Syariah

Salah satu produk Asuransi jiwa syariah yang bisa memberikan keunggulan tersebut adalah MiSmart Insurance Solution Syariah (MiSSION Syariah) dari Manulife Indonesia.

Ini merupakan produk asuransi syariah dari Manulife Indonesia yang memberikan perlindungan jiwa, investasi optimal serta manfaat akhir masa program Asuransi Jiwa Syariah sesuai dengan prinsip syariah islam.
Solusi 3 in 1 (Proteksi Jiwa, Investasi dan Kesehatan) akan memberikan kenyamanan dan ketenangan hidup dalam menghadapi risiko.

Selain itu, MiSSION Syariah memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih kontribusi sesuai kebutuhan. MiSSION Syariah juga dilengkapi dengan Asuransi kesehatan sebagai Asuransi tambahan serta Manfaat Loyalitas peserta total hingga 750%.

Jadi manfaat dan keunggulan produk Asuransi syariah tidak hanya memberikan proteksi dan kenyamanan hidup. Tetapi juga menabur berkah dan berbagi untuk sesama bisa Anda wujudkan bersama Asuransi syariah. (Source : www.manulife.co.id)

 

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *