Inilah Kriteria Pasien yang Berhak Isolasi Mandiri di Hotel

Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon telah membuka dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Kota Cirebon. Dua hotel tersebut yakni Hotel Langensari dan Hotel Onos Cirebon.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto mengatakan untuk prosedurnya, masyarakat yang sudah terkonfirmasi Positif Covid-19 berpeluang masuk di ruang isolasi mandiri di hotel.

Akan tetap, menurut Edi, persyaratan untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri di hotel, kalau dirumahnya pasien konfirmasi tidak memenuhi persyaratan.

“Misalkan seseorang positif dan tinggal bersama keluarganya dan maaf rumahnya sempit, itu bisa isolasi mandiri di hotel,” ujar Edi saat ditemui About Cirebon di Hotel Onos, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (12/10/2020).

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon akan Segera Gelar Operasi Pasar Murah

Lanjut Edi, selain rumahnya tidak memenuhi kriteria, faktor lain pasien yang memenuhi syarat isolasi mandiri di hotel yaitu faktor lingkungan dan juga dari sisi faktor ekonomi atau yang tidak mampu.

“Karena mereka tidak bekerja, sehingga harus melakukan isolasi mandiri di hotel. Bahkan, pasien yang tidak mampu tetap diberikan bantuan langsung tunai yang terdampak dari Pemkot Cirebon sebesar Rp. 100 ribu perhari selama 14 hari maksimal. Jadi total mendapat Rp. 1,4 juta,” ungkapnya.

Menurut Edi, walaupun pasien tersebut sembuh dalam satu Minggu tetap diberikan bantuan sebesar Rp. 1,4 juta atau Rp. 100 ribu perhari selama 14 hari.

BACA YUK:  Resmikan Gedung Khusus PPA, Bupati Harapkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Turun

“Untuk mendapatkan kompensasi, pasien harus menyelesaikan admistrasi terlebih dahulu. Makanya hari ketiga atau lima hari isolasi, baru kita proses bila administrasi sudah lengkap. Kita langsung cairkan Rp. 1,4 juta,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *