Inilah Hasil Kesepakatan Transportasi Konvensional dan Transportasi Online di Kota Cirebon

Cirebon, 3 Oktober 2017,- Perseteruan antara transportasi online dan transportasi konvensional di Kota Cirebon akhirnya mendapatkan titik temu. Perwakilan kedua belah pihak bertemu di Aula Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (02/10/2017) malam.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Walikota Cirebon, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, dan BKD Kota Cirebon.

[Baca ya : Transportasi Online di Cirebon Duduk Bersama Membahas Beberapa Kesepakatan]

Pantauan About Cirebon, pembahasan antara transportasi online dan transportasi konvensional berlangsung alot. Namun, pembahasan hingga pukul 00.00 WIB akhirnya mendapatkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Walikota Cirebon, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, Pengurus Organda dan Perwakilan Taxi Argo.

BACA YUK:  Jadwal Film Bioskop Cirebon 4 Februari 2024, Tonton Film Terbaru Kereta Berdarah dan Agak Laen

Berikut isi kesepakatan bersama antara transportasi online dan transportasi konvensional di Kota Cirebon :

1. Transportasi online tidak boleh menaikkan penumpang dari stasiun, terminal, sekolah dan lobby mall dengan radius minimal 100m dan maksimal 300 meter. Penentuan jarak akan ditentukan bersama dan akan dibuat titik penjemputan.

2. Angkutan online harus menggunakan atribut berupa stiker yang terlihat jelas di kaca depan dan belakang disertai nomor keanggotaan komunitas serta ada pembatasan armada.

3. Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Untuk angkutan konvensional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek dan ijin trayek.

BACA YUK:  Tim Operasi Pemenangan Ganjar Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

5. Membentuk satgas bersama yang terdiri dari unsur angkutan konvensional dan angkutan online.

6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis mengaku sangat bersyukur karena pada malam ini tepat pukul 00.00 WIB telah mendapatkan kesepakatan bersama antara transportasi online dan konvensional.

” Kesepakatan ini menunjukkan kedua belah pihak lebih mementingkan Kota Cirebon.
Ternyata, mereka lebih mencintai kotanya, inilah yang membuat saya sangat terharu,” lanjut Azis.

“Semoga apa yang sudah ditempuh pada malam hari ini, akan membawa kebaikan dan keberkahan bagi kedua belah pihak,” harapnya.

Lanjut dia, langkah selanjutnya kita akan mengadakan deklarasi atau ikrar bersama antara transportasi online dan konvensional bahwa kita sudah tidak ada masalah dan aturan main sudah disepakati bersama.

BACA YUK:  Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Serahkan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Dua Kuwu

“Kemudian kita akan rapat kembali untuk membuat satgas gabungan guna melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap terjadinya kemungkinan pelanggaran-pelanggaran,” paparnya.

Selain itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP. Adi Vivid AB menambahkan, syarat yang diajukan dari transportasi konvensional dan Alhamdulillah syarat-syarat itu setelah dibahas bisa ada kata sepakat.

“Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu sehingga proses mediasi kesepakatan bersama bisa dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

” Kita juga akan menggelar ikrar bersama dengan mengumpulkan teman-teman konvensional dan online untuk mengucapkan ikrar bersama demi kondusivitas Kota Cirebon yang akan berlangsung Jumat (06/10) pagi di Alun-alun Kejaksan,” pungkasnya. (AC212)

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *