Inilah Capaian Kerja Kantor Imigrasi Cirebon Selama 2018

Cirebon,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Cirebon merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Dalam tugasnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mencakup wilayah kerja meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon selama periode bulan Januari sedangkan Desember 2018 dalam Press Conference yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayas, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/12/2018).

1. Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Selama Tahun 2018

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mendapat penghargaan sebagai pelopor perubahan pembangunan zona integritas (ZI) Kementerian PAN dan RB.

Mendapat Penghargaan dari Kementrian PAN dan RB sebagai unit kerja pelayanan berpredikat wilayah bebes dari Korupsi (WBK) menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Menerima Penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI dengan predikat sangat baik atas upaya melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

2. Inilah Tugas Kantor Imigrasi

Melaksanakan Tugas di bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta dalam menegakan hukum di bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon memberikan pelayanan Keimigrasian pada Warga Negara Indonesia yang memerlukan Dokumen Perjalanan (Paspor) keluar negeri dengan tujuan wisata, kunjungan keluarga, bekerja, sekolah, dinas, dan lain sebagainya.

 

3. Jumlah Penerbitan Paspor selama 2018

Jenis permohonan Paspor 48 halaman periode Januari sedangkan Desember 2018 sebanyak 49.777. Jenis permohonan paspor 24 halaman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebanyak 21.511 dan Umum sebanyak 24.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon melakukan penundaan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Desember 2018 sebanyak 151 Paspor.

“Dari jumlah tersebut, 60 persen penerbitan paspor selama tahun 2018 untuk keperluan umroh,” ujar Tito.

BACA YUK:  Tahun 2024, EWF Cirebon Targetkan 400 Nasabah Baru

4. Jumlah Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian atau Orang Asing

Selama periode Januari hingga Desember 2018 jumlah orang asing yang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 309, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 632, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 24.

Jumlah Tenaga Kerja Asing di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon sebanyak 486 dari periode Januari hingga Desember 2018.

5. TKA Tiongkok Paling Banyak di Wilayah Cirebon

Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan kebangsaan, Tiongkok sebanyak 40 TKA, Korea Selatan 31 TKA, India 23 TKA, Taiwan 8 TKA, Malaysia 8 TKA.

Jumlah TKA berdasarkan sektor atau bidang sebanyak 128 TKA dibidang Industri, Bidang Kontruksi dan Bangunan 48 TKA, Bidang Perdagangan 39 TKA, Tenaga Ahli 214 TKA, dan Bidang lain-lain 57 TKA.

“Untuk jumlah berdasrkan wilayah, Kota Cirebon 51 TKA, Kabupaten Cirebon 195 TKA, Kabupaten Indramayu 36 TKA, Kabupaten Majalengka 183 TKA, dan Kabupaten Kuningan 21 TKA,” jelas Tito kepada awak media.

BACA YUK:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Pertamina Siapkan SPBU Modular dan Motorist

6. Tindakan Administrasi Keimigrasian Kantor Imigrasi

Pelanggaran pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian, mendeportasi sebanyak 20 orang WNA.

Pelanggaran pasal 78 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mendeportasi sebanyak 2 orang WNA

Pelanggaran pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebanyak 22 WNA yang di Pendetensian.

“Dari jumlah WNA yang di Pendetensian, 20 WNA berjenis kelamin laki-laki dan 2 WNA berjenis kelamin perempuan,” terangnya.

WNA yang di Pendetensian melanggar pasal 119 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebanyak 1 orang WNA.

Palanggaran pasal 78 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebanyak 17 orang WNA yang pengenaan biaya beban overstar.

“WNA yang melanggar pasal 119 ayat (1) dan pasal 122 (a) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebanyak 2 orang yang di Projustisia,” tandas Tito. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *