Inilah 24 TPS yang Akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Pasangan Wali Kota Kota Cirebon
Cirebon,- Sesuai dengan keputusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di empat Kecamatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terjadi pelanggatan atau dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur, karena membuka kotak suara oleh KPPS.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatanya dalam waktu 30 hari semenjak dibacakannya putusan tersebut.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan sebelum 30 hari setelah pembacaan putusan, akan secepatnya melaksanakan PSU di 24 TPS.
“Hari ini akan kami plenokan dengan komisioner KPU lainnya, untuk pemesanan surat suara,” ujarnya usai sidang putusan di MK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Dari hasil keputusan MK, PSU akan dilakukan di 24 TPS, berikut TPS yang akan dilaksanakan PSU:
Kecamatan Kesambi ada 3 TPS yaitu TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat.
PSU di Kecamatan Kejaksan ada 18 TPS diantaranya TPS 3, 5, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, dan TPS 28 Kelurahan Kesenden.
Untuk Kecamatan Lemahwungkuk ada 2 TPS yaitu TPS 16 Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 Kelurahan Panjunan.
Sedangkan untuk Kecamatan Pekalipan hanya terjadi di satu TPS yaitu TPS 10 Kelurahan Jagasatru. (AC212)