Ini Syarat Lengkap Calon Penumpang Kereta Api

Cirebon,- Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021. Penumpang KA Jarak Jauh cukup menggunakan hasil Rapid Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemberlakuan tersebut berlaku sejak tanggal 3 November 2021. PT. KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Manager Humas PT. KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan aturan baru tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

“Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, kami Daop 3 Cirebon telah menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000,” ujar Suprapto, Jumat (5/11/2021).

BACA YUK:  Dampak Banjir Semarang, 14 KA Alami Keterlambatan Beberapa Jam di Daop 3 Cirebon

Selain menyertakan surat hasil negatif test antigen 1×24, lanjut Suprapto, persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh maupun lokal wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun,” kata Suprapto.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, kata Suprapto, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

BACA YUK:  Hari Pers Nasional, TNI-Polri di Kota Cirebon Ajak Media Tetap Bersinergi

Selain itu, pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.

“Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” jelas Suprapto.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *