Ini Syarat Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Mulai 15 Agustus 2022

Cirebon,- Mulai 15 Agustus 2022, PT KAI memberlakukan kembali test PCR bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.

Aturan wajib test PCR bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Sedangkan bagi calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

“Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022, sesuai dengan surat edaran terbaru dan Kemwnterian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022,” ujar Manager Humas PT. KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (16/8/2022).

BACA YUK:  Bawaslu Jabar: PSU Jangan Dimaknai Sesuatu yang Luar Biasa

PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal/Argomerasi yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

BACA YUK:  Dua Tersangka Pencurian Toko Emas Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.

“Untuk usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Suprapto.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (khusus di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya 1 KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes – Semarang Poncol)

BACA YUK:  Indocement Gelar Kegiatan Sosial dan Keagamaan di Bulan Ramadan

a) Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

“Pada masa transisi tanggal 15 sampai dengan 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” jelas Suprapto. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *