Ini Putusan MK Sebut Leasing ‘Debt Collector’ Kini Bisa Sita Barang Langsung Tanpa Pengadilan

Jakarta,- Pihak leasing kini bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Merujuk putusan MK (Mahkamah Konsititusi) tanggal 31 Agustus 2021, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tidak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, jika putusan MK ini menjadi jelas yang wajib diketahui kreditur dan debitur.

“Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia,” ujar Suwandi Wiratno, kepada wartawan.

BACA YUK:  Empat Karyawan Meninggal Saat Jalankan Tugas, Ini Keterangan Resmi Pihak Mall

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal. Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat Tahun 2024

“Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019,” begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan. Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.(*)

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *