Ini Program Pemerintah Kota untuk Menangani Sampah

Cirebon,- Selama tiga bulan penerapan Perda No. 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon terus mengupayakan pengelolaan sampah di Kota Cirebon.

Kepala DLH Kota Cirebon, Abdulah Syukur mengatakan pihaknya sedang fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, seperti pengolahan bank sampah.

“Di tahun 2019 ini, kita memilik tiga program yang sedang disiapkan,” ujarnya kepada About Cirebon, Kamis (17/1/2019).

1. Tiga Program pengelolaan sampah di Kota Cirebon

Tiga Program tahun 2109 yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk menangani pengelolaan sampah yaitu Program TPS Terpilah, TPS Mobile di Kesambi, dan Program Circle System sampah di TPA.

Syukur menjelaskan, untuk TPS Terpilah sedang mengajukan proposal ke Kementrian Lingkungan Hidup dan rencananya yang akan dilakukan di TPS Krucuk.

“Jadi, TPS Terpilah itu nantinya ada proses pemilahan antara sampah organik dan non organik, termasuk pemanfaatan organik untuk kompos dan non organiknya untuk bank sampah,” jelasnya.

Kemudian, untuk TPS Mobile pihaknya akan menutup TPS Kesambi dan menggantinya dengan TPS Mobile, yakni TPS akan bergerak mendekati masyarakat menggunakan mobil dum truck pengangkut sampah.

BACA YUK:  Jelang Buka Puasa, Kawasan Jalan Moh. Toha Kota Cirebon Semakin Dipadati Pengunjung

“Untuk TPS mobile kita baru melakukan sosialisasi dan simulasi,” terangnya.

Lanjut Syukur, program Circle System sampah akan berada di TPA yakni untuk memperpanjang usia TPA pihaknya akan membongkar sampah-sampah lama yang sudah berumur 10 sampai 15 tahun.

“Nanti kita ambil tanahnya, lalu dimanfaatkan tanahnya untuk pengurugan sampah baru, sedangkan untuk recycle sampahnya akan digunakan briket untuk bahan bakar,” katanya.

Mengenai recycle sampah, pihaknya akan melakukan pendekatan ke Indocement , barangkali briket dari TPA bisa digunakan untuk bahan bakar.

2. Penutupan TPS

Untuk penanganan sampah saat ini, menurut Syukur masih menggunakan konsep kumpul dan buang angkut. Jadi, sampah-sampah yang ada di TPS diangkut ke TPA.

Kemudian, untuk TPS yang ada di Jalan Wahidin rencananya akan ditutup dan direlokasi di TPS Krucuk. Karena, kata Syukur TPS Krucuk luas, apalagi akan dijadikan TPS Terpilah.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH untuk 3 Personel

“Penutupan TPS Wahidin, karena daerah situ sudah tertata lingkungan sekitarnya, mulai dari jalan, penerangan dan trotoar sudah bagus,” katanya.

“Sedangkan penutupan TPS Kesambi, karena sudah tidak sesuai lagi dengan tata kota sekarang, TPS Kesambi merupakan perencanaan tahun 1996. Dengan kondisi Cirebon sekarang yang sudah menggeliat, banyak kegiatan ekonomi maka tidak sesuai lagi dengan tata kota saat ini,” imbuhnya.

3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat

Perda No 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan sampah, karena baru tiga bulan berjalan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat, terutama masalah pemilahan sampah, pembentukan bank sampah, hingga pembuatan TPS kawasan dan itu yang sering disosialisasikan kepada masyarakat.

Setiap kawasan, kata Syukur, harus memiliki TPS sendiri seperti kawasan-kawasan pendidikan, pemukiman, hingga kawasan industri.

“Jadi, TPS itu peruntukannya untuk sampah rumah tangga, dan untuk sampah industri seperti restauran, hotel, sekolah langsung ke TPA,” ungkapnya.

4. Melakukan kerja sama

Untuk sampah di luar sampah rumah tangga, pihaknya telah melakukan MoU kepada pemilik usaha. Karena tugas pengangkutan dalam Perda tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Siapkan 16 Posko Selama Operasi Ketupat Lodaya 2024

“Apabila para pengusaha atau para penggiat yang memiliki sampah diluar sampah rumah tangga, bisa bekerja sama dengan kita untuk pengangkutan,” bebernya.

Menurut Syukur, pengangkut sampah tersebut di luar sampah rumah tangga, retribusi pengangkutannya masuk dalam PAD (Pendapat Asli Daerah).

5. Target Retribusi Sampah Sebesar Rp. 3 Miliar

Pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah sebesar Rp. 3 Miliar.

Menurut Syukur, target tersebut naik sekitar Rp. 500 juta dibanding tahun 2018 yang hanya sebesar Rp. 2,5 Miliar.

“Untuk mencapai target tersebut, kami melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak seperti sekolah, restoran, hotel dan lainnya,” ujarnya.

Lanjut Syukur, pengangkutan sampah di luar sampah rumah tangga dilakukan dengan tarif ritasi, setiap ritnya dikenakan biaya Rp. 75 ribu.

“Sampai saat ini, sudah ada 38 lembaga dan perusahaan yang bekerja sama dengan kami untuk pengangkutan sampah ini,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *