Ini Penjelasan Kepala BI Cirebon Terkait Video Viral Uang “Nyanyi”

Cirebon,- Beredar video uang pecah Rp. 75 ribu yang bisa Nyanyi Indonesia Raya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon berikan penjelasan, Senin (28/9/2020).

Menurut Kepala KPw BI Cirebon, Bakti Artanta mengatakan bahwa dari Undang-undang mata uang, ciri-ciri uang rupiah tidak ada seperti dalam video yang viral beredar.

“Untuk ciri umum uang rupiah tidak ada yang bisa bernyanyi, hanya ada penulisan NKRI, tanda tangan dua pihak Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Sedangkan ciri khusus ada design yang dibuat oleh Peruri termasuk ada benang pengaman dan gambar tersembunyi,” ujar Bakti saat ditemui di kantornya, Senin (28/9/2020).

BACA YUK:  Dinkes Kota Cirebon : 36,6 Persen Remaja Putri di Kota Cirebon Menderita Anemia

Menurut Bakti, Bank Indonesia atau Peruri tidak pernah membuat uang dengan ciri-ciri seperti video yang beredar tersebut.

“Karena kita tidak pernah membuat ciri seperti ini dan kami tidak pernah mengeluarkan aplikasi untuk itu,” ungkap Bakti.

Lanjut Bakti, video uang pecahan Rp. 75 ribu yang bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya kemungkinan menggunakan teknologi Augmented Reality (AR).

“Saya pastikan uang pecahan yang bisa bernyanyi tersebut tidak ada aplikasi atau chip yang ditanam dalam uang tersebut. Yang ada hanya ciri-ciri secara umum dan khusus yang saya jelaskan tadi,” bebernya.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Akan Optimalkan Lapangan Kebumen

Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat dalam pasal 25 Undang-undang Mata Uang, jangan sampai hal ini merendahkan simbol-simbol negara, karena ada ancaman pidananya.

“Bagi masyarakat, jangan sampai hal ini bisa merendahkan rupiah sebagai simbol negara,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *