Ini Kewajiban Pengemudi Taksi Online dari Kemenhub

Jakarta, 19 Oktober 2017,- Kementerian Perhubungan mengumumkan revisi Peraturan Menteri no.26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Secara singkat, pengemudi diwajibkan untuk menempelkan stiker khusus di kendaraan, memiliki SIM Umum sesuai golongan dan berasuransi.

Pemerintah juga membatasi daerah operasional. Sebab, angkutan sewa khusus harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan. Penetapan wilayan operasi ditetapkan oleh Dirjen/ Kepala BPTJ/ Gubernur.

“Harus sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan dan tidak boleh ke daerah lain,” ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

BACA YUK:  Dampak Banjir Semarang, 14 KA Alami Keterlambatan Beberapa Jam di Daop 3 Cirebon

Terkait tanda khusus berupa stiker harus ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan. Stiker pun harus memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, serta latar belakang logo Perhubungan.

Untuk asuransi, Perusahaan Angkutan Umum Wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Sedangkan masalah STNK dan BPKB, pengemudi harus menggunakan surat-surat atas nama badan hukum. Kemenhub memperbolehkan atas nama perorangan tapi diperuntukan bagi badan hukum berbentuk koperasi.

BACA YUK:  38.867 KPM di Kota Cirebon Terima Bantuan Pangan Beras Tahun 2024

Selain itu, untuk mendapatkan izin bagi kendaraan baru harys melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Sementara peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *