Ini Kata Pempov Jabar Soal Larangan Transportasi Online

Jakarta, 12 Oktober 2017,- Terkait pelarangan kegiatan transportasi online di Jawa Barat khususnya di Bandung Raya sejak awal pekan lalu. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengaku tidak pernah membekukan atau  melarang operasional transportasi online tersebut.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M Abduh Hamzah, pihaknya hanya melakukan sosialisasi himbauan untuk tidak beroperasi sementara.

[Baca ya : Transportasi Online di Bandung Dilarang]

“Sosialisasi terhadap angkutan online ini dengan alasan operasional mereka belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi pasca dibatalkannya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Pemprov tidak mempunyai wewenang membekukan penyelenggaraan transportasi online karena itu kewenangan kementerian perhubungan,” ujar M Abdul Hamzah dalam rilis yang diterima About Cirebon, Kamis (12/10/2017).

BACA YUK:  Diskominfo Jabar Perkuat Literasi Digital untuk Antisipasi Perang Siber di Media Sosial

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pun sudah mengirimkan surat usulan kepada Presiden Joko Widodo yang berisi penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya.

Adapun isi surat tersebut yang pertama meminta Menteri Perhubungan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara transportasi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.

Kedua, mengusulkan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk penataan aplikasi online. Dan ketiga memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengawasi dan pengendalian angkutan online. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *