Ini Jadwal SIM Keliling Online Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Pelayanan dan Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Cirebon Kota akan libur saat libur Idul Fitri 2018.

Pelayanan SIM akan tutup selama libur cuti bersama dari tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan untuk pemegang SIM yang masa berlakuknya berakhir di tanggal libur lebaran tersebut segera untuk melakukan perpanjangan.

“Namun jika tidak sempat kami berikan waktu perpanjangan usai libur lebaran dari tanggal 21 sampai 27 Juni 2018,” ujarnya kepada About Cirebon, Minggu (3/6/2018).

BACA YUK:  Semarakkan Isra Miraj, PT KAI Daop 3 Berikan Souvenir untuk Penumpang Cilik yang Hafal Surat Al-Quran

Lanjut dia, apabila lewat dari tangga 27 Juni 2018, pemegang SIM yang lewat masa berlakunya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

“Jika ada perubahan tanggal, nanti kami informasikan kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Satlantas Polres Cirebon Kota menghadirkan SIM Keliling Online dibeberapa titik mulai tanggal 4 sampai 9 Juni 2018.

Berikut Jadwal SIM Keliling Online Polres Cirebon Kota:

1. Senin, 4 Juni 2018 di depan Polsek Mundu, Kabupaten Cirebon.

2. Selasa, 5 Juni 2018 di Pasar Mundu Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Hadirkan Paket Halal Bihalal Hanya Rp 199.000

3. Rabu, 6 Juni 2018 di Balai Desa Suci Kabupaten Cirebon.

4. Kamis, 7 Juni 2018 di Kantor Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

5. Jumat, 8 Juni 2018 di Desa Astapada, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

6.Sabtu, 9 Juni 2018 di Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.

Untuk Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai dari jam.08.00 WIB – jam 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *