Ini Isi Perubahan SE Walikota Cirebon Tentang PPKM Darurat

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon terkait perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE Walikota Cirebon nomor: 443/SE.64-PEM tentang PPKM darurat, ada perubahan tiga instruksi Menteri Dalam Negri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Perubahan SE Walikota Cirebon terbaru tentang PPKM darurat menyebutkan pada poin (a) bahwa tempat ibadah (masjid, musholah, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.

BACA YUK:  Hadapi PSU, KPPS TPS 17 Kelurahan Kesenden Kota Cirebon Siapkan Fisik dan Mental

Kemudian poin (b) huruf m, pelaksanaan meeting, incentive, convention & exebhition (MICE) ditiadakan selama PPKM darurat; dan

Poin (c) huruf n, pelaksanaan resepsi pernikahan/hajatan ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat.

Lalu ketentuan pada angka 2 huruf c, angka 4, diubah menjadi:
a. Toko swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

b. Pasar tradisional dibatasi jam operasional mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pengawasan dan pengendalian oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon.

BACA YUK:  Semarakkan Tahun Baru Imlek 2024, CSB Mall Hadirkan Barongsai Festival dan Dragon Dance

Surat edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Walikota Cirebon Drs. Nashrudin Azis. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *