Ini Himbauan Kasatlantas Polres Kota Cirebon Untuk Angkutan Online

Cirebon,- Menindaklanjuti dan persamaan persepsi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek atau Angkutan Online.

Satuan lalu lintas Polres Kota Cirebon sudah melaksanakan mekanisme pendaftaran angkutan online dengan cek fisik kendaraan sesuai dengan prosedur.

Kasatlantas Polres Kota Cirebon, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan bahwa untuk pendaftaran kendaraan akan disesuaikan dengan alokasi penomoran di wilayah hukum masing-masing.

“Di wilayah hukum Polres Kota Cirebon sudah ada penomorannya,” ujar Rezkhy, di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/4/2018).

BACA YUK:  Istighotsah Kubro Jawa Barat Digelar di Depan Gedung Sate

Lanjut dia, apabila sudah beroperasi selama satu tahun, kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan perubahan nama dari perorangan ke badan hukum, baik PT maupun koperasi yang sudah diberikan alokasi.

“Untuk mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan baru maupun yang sudah beroperasi akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten,” bebernya.

Kata dia, rekomendasi tersebut sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi.

“Bagi yang belum mengetahui secara detail atau perorangan belum tergabung dalam satu komunitas dihimbau untuk masuk ke badan hukum atau korporasi yang sudah direkomendasikan oleh Dishub Provinsi,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *