Ini Hasil Rapat Disnaker Dengan HRD dan Serikat Pekerja di Kota Cirebon Terkait Pengupahan

Cirebon,- Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon telah melaksanakan pertemuan dengan Human Resource Departement (HRD) dan Serikat Pekerja (SP) Perusahaan di Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut membahas terkait mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona tau Covid-19 terhadap jalannya dunia usaha di Kota Cirebon.

Agus Sukmanjaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon mengatakan dalam rapat bersama HRD dan Serikat Pekerja, Disnaker telah membahas evaluasi keberlangsungan usaha akibat dampak virus Corona atau Covid-19.

“Kami telah melakukan rapat membahas permasalahan yang ada, salah satunya mengenai penerapan Work From Home hingga pengupahan karyawan,” ujarnya dalam video conference, Senin (6/4/2020).

BACA YUK:  Rest Area 207A Palikanci Siap Sambut Pemudik, ini Fasilitas yang Dimiliki

Lanjut Agus, dengan adanya kondisi penerapan Work From Home (WFH), sebagian besar perusahaan memiliki struktur pengupahan yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Untuk pengupahan sebagian perusahan memiliki struktur yang berbeda dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” terangnya.

Untuk struktur pengupahan perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon, menurut Agus, ada empat point struktur pengupahan sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

Pertama, ada perusahaan yang menerapkan struktur pengupahan gaji dan insentif dibayarkan penuh seperti biasa.

Kedua, gaji dibayar penuh tapi insentif dibayar sebagian.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Ketiga, gaji dibayar penuh tapi insentif tidak dibayarkan.

Dan, keempat gaji dan insentif dibayarkan sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pekerja.

Kemudian, tambah Agus, ada beberapa perusahan yang tidak memberlakukan work from home, dikarenakan operasionalnya tidak memungkinkan dilakukan WFH.

“Seperti rumah sakit, industri perkapalan, farmasi dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Berdasarkan laporan HRD dan Serikat Pekerja, kata Agus, seluruh perusahaan yang ada di Kota Cirebon telah menetapkan protokol pencegahan Covid-19, baik untuk karyawan maupun costumer dengan standar yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *