Ini Ciri-ciri KUPVA atau Money Changer yang Memiliki Izin

Bandung, 29 November 2017,- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, memberikan materi pada kegiatan Workshop Wartawan Ekonomi, yang berlangsung di Trizara Resort, Lembang – Bandung, Rabu (29/11/2017).

Pada pemaparan yang diberikan Abdul Majid Ikram, Kepala KPw BI Cirebon, sebanyak 80 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di wilayah Ciayumajakuning masih ilegal.

[Baca ya : BPS Kota Cirebon Berikan Materi Workshop Wartawan Ekonomi]

“Di tahun 2017 ini, sebagaimana kebijakan Bank Indonesia mulai melakukan penertiban KUPVA BB yang ilegal yang tidak berizin,” ujarnya usah memberikan materi di Lembang – Bandung.

BACA YUK:  Komisi II DPRD Kota Cirebon Ingatkan Janji Perumda Tirta Giri Nata Soal Kebutuhan Air Bersih Warga

Kata dia, ada 80 KUPVA BB sudah diidentifikasi yang tidak berizin, karena ini penting sekali dalam kaitanya dengan latar belakang kami untuk memastikan bahwa KUPVA BB atau money changer tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencucian uang, ada juga kegiatan yang kaitanya tentang transaksi terorisme.

“Beberapa pengalaman yang terjadi di beberapa daerah, money changer merupakan bagian dari sindikat pencucian uang, transaksi terorisme. Bahkan di luar daerah, BI, Kepolisian dan BNN menemukan pencucian uang hasil transaksi narkoba,” jelasnya.

BACA YUK:  Pengurus DMI Kota Cirebon Resmi Dilantik dan Luncurkan Program Gelisan

Lanjut dia, karena kejadian-kejadian tersebut sering berulang, maka Bank Indonesia mewajibkan kepada KUPVA BB atau Money Changer, wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

“Berdasarkan aturan kami sejak 17 September 2017, mereka harus mengajukan izin. Jadi, ada beberapa yang kemudian tidak melakukan pengajuan izin, maka kita tutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari 80 KUPVA BB atau Money Changer di wilayah Ciayumajakuning ada 8 yang sudah berizin dan 15 sedang proses. Sedangkan ciri-ciri KUPVA yang sudah berizin ada tanda izin dari Bank Indonesia dalam bentuk stiker dengan logo hijau.

BACA YUK:  Pemudik Diimbau Hanya 30-40 Menit Istirahat di Rest Area

Kemudian, ada nomor surat izin dari Bank Indonesia, dan yang tidak kalah penting adalah, KUPVA wajib mencantumkan rate jual dan rate beli dari mata uang yang bersangkutan.

POPULAR :
Tol Cisumdawu Bandung-Cirebon akan Lewati Terowongan, Ini Penampakannya
Perhatian..!! BMKG Minta Waspadai Badai ini
Karyawan Farmasi Raih Mobil Sienta dari Grage City Mall

“Kami berharap, masyarakat bisa lebih terjaga, terlindungi, terutama dari upaya-upaya penukaran uang palsu, terhindar dari tuduhan uang-uang hasil tindak kejahatan,” harap Majid. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *