Ini Capaian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Cirebon

Cirebon,- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon telah menangani sebanyak 109 register atau tercatat barang sitaan dari bulan Januari sampai Februari 2023. Dari 109 register yang ditangani, terdapat di luar dan di dalam kantor Rupbasan Kelas 1 Cirebon.

Rupbasan Kelas 1 Cirebon yang beralamat di Jalan Melati, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, merupakan rumah penyimpanan barang sitaan dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, bahkan sampai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa, AMD.IP mengatakan fungsi Rupbasan merupakan barang sitaan yang mengandung proses hukum dan belum inkra, ada di pengawasan dan perawatan di Rupbasan Cirebon. Rupbasan satu-satunya instansi penitip barang sitaan dan barang rampasan negara.

“Barang sitaan yang ditangani Rupbasan Kelas 1 Cirebon dari tahun 2022 sampai sekarang tetap menangani 109 register. Akan tetap pada tahun 2021 kita berhasil membersihkan barang bukti yang sudah inkrah atau putusan pengadilan, barang bukti yang status hukumnya tidak jelas atau masuk dalam kategori overstaying,” ujar Fajar saat ditemui About Cirebon di kantornya, Rabu (22/2/2023).

Barang sitaan di Rupbasan Cirebon

” Kategori oversyaring, sudah lebih dari 4.000 kita selesaikan di tahun 2021 selama 6 bulan. Jadi, satu-satunya Rupbasan yang sudah zero overstaying di Indonesia adalah Rupbasan Kelas 1 Cirebon,” sambungnya.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Jum'at Curhat Bersama Warga Suranenggala

Overstying, kata Fajar, adalah penitipannya lebih dari batas kapasitas. Seharusnya ada yang sudah inkrah namun belum dieksekusi dan ada yang memiliki status hukum tidak jelas dalam artian tersangkanya tidak ditemukan kembali atau sifatnya barang tilangan yang tidak bertuan dan menahun.

“Itu sudah kami selesaikan semuanya. Yang namanya barang bukti itu dititipkan kepada kami, adapun ada yang masih di Polres artinya Polres masih bisa menampung. Ketika sudah tidak bisa menampung baru diserahkan kepada Rupbasan. Itu tidak salah, karena memang memiliki undang-undang sendiri,” katanya.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

Dari 109 register yang ditangani oleh Rupbasan Kelas 1 Cirebon, kata Fajar, berasal dari titipan KPK dan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Saat ini terdapat 107 register titipan KPK dan 2 titipan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

“Adapun barang sitaan yang ada sekarang ini dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat, rumah, tanah dan bangunan yang berada di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Cirebon,” jelasnya.

Perihal capaian Rupbasan pada tahun 2022, menurut Fajar, masih mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Di tahun 2023 pihaknya akan berjuang untuk tingkat yang lebih tinggi yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BACA YUK:  Baznas Kota Cirebon Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pencatatan Zakat Fitrah

“WBBM inilah goal akhir dari reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam program Nawa Cipta Presiden RI. Ini kami coba laksanakan, kami mencoba berjuang untuk mendapatkan predikat tersebut, tentunya dengan dukungan dari pemerintah, salah satu unsurnya adalah publikasi tentang pengenalan dan mending terakhirnya adalah pelayanan publik terhada masyarakat, stakeholder dan aparat penegak hukum lain,” katanya.

Untuk masalah prestasi yang sudah diukir oleh Rupbasan Kelas 1 Cirebon, kata Fajar, bagi kami adalah kami telah melaksanakan tupoksi dengan baik dan menjalankan fungsi kami sebagai Rupbasan adalah prestasi tertinggi. Terlepas mendapatkan predikat WBK adalah bonus, namun yang terpenting adalah proses menuju pelayanan terbaik kepada masyarakat. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *