Ini Alasan Ketua PPS Kelurahan Kesenden Terkait Pembukaan Kotak Suara

Cirebon,- Terkait adanya kotak suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yang sudah terbuka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, membenarkan adanya pembukaan kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.

Menurut Emirzal, pembukaan kota suara tersebut sudah sesuai dengan prosedur, serta bukan dilakukan oleh oknum PPS.

[Baca juga : Tim Pasangan Oke Temukan Banyak Kotak Suara yang Dibuka Secara Tidak Sah]

“Yang membuka kotak surat suara tersebut adalah Ketua KPPS masing-masing, atas kesepakatan bersama,” ujarnya, Kamis (28/6/2018).

Untuk mengklarifikasi pembukaan kotak surat suara di PPS Kelurahan Kesenden, Ketua KPU menghadirkan Ketua PPS Kelurahan Kesenden beserta anggotanya saat press conference dengan awak media, yang digelar di Kantor KPU Kota Cirebon.

BACA YUK:  DPC Demokrat Kota Cirebon Buka Pendaftaran Cawalkot dan Cawawalkot

Dadang Sudarno, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kesenden dihadirkan di Kantor KPU Kota Cirebon beserta anggotanya untuk menjelaskan kronologis pembukaan kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.

Menurut Dadang, saat kotak suara datang di PPS kelurahan, ada salah satu PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) meminta berita acara untuk laporan ke Panwas.

“Kemudian, saya konsultasi dengan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) Kelurahan Kesenden, boleh dibuka tidak kotak suaranya. Karena semua surat ada di dalam kotak,” katanya.

“Yang meminta adalah PTPS 7 Kelurahan Kesenden. Dan di lokasi pada saat itu, banyak PTPS yang meminta surat yang sama,” imbuhnya.

Setelah itu, kata Dadang, akhirnya dibuka kotak suara tersebut atas kesepakatan bersama. Dan, semua lampiran yang diperlukan yakni C1 untuk KPU, PPK, dan PPS untuk Pilwalkot dan Pilgub itu semua dikeluarkan.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK

“Seharusnya, lampiran C1 ada di luar, jadi bagaimana kalau mau laporan ke PPK dan KPU tidak ada. Lalu menanyakan ke KPPS mana 6 berkas yang harus di luar dan saat itu serentak tidak dikomando, Ketua KPPS membuka sendiri,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa yang membuka kotak suara adalah Ketua KPPS masing-masing dengan seizin Panwas tingkat Kelurahan.

“Lalu saya ambil 6 berkas, dan saya tidak membuka sedikitpun segel yang ada di amplop, karena saya hanya mengambil hak untuk dilaporkan ke PPS, PPK dan KPU. serta tidak pernah merubah, apalagi merubah data didalam, membuka saja tidak,” tegasnya.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Pada saat itu, kata Dadang, datang Panwas Kecamatan dan meminta menghentikan, dirinya berhenti dan kemudian menuju PPK.

“Ketika datang di PPK sudah ada Panwas Kota. Anggota Panwas langsung menghubungi komisioner KPU, lalu datang disusul dengan timkam kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Setelah berembuk semuanya, lanjut Dadang, kalau seandainya ada manipulasi data silakan dibuka segel tersebut, akhirnya segel tersebut dibuka atas kesepakatan bersama untuk memastikan apakah ada perubahan data.

“Setelah semua dicocokan, Alhamdulillah sama, tidak ada perubahan data, karena saya tidak pernah membuka segel itu,” tegas Dadang. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *