Ingat Zakat dan Berbagi di Bulan Pernuh Berkah⁣

Cirebon,- Setiap menjelang hari raya Idulfitri, umat Muslim wajib untuk membayar zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama.⁣

Nantinya, zakat tersebut disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:⁣

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”⁣

BACA YUK:  Gedung Bundar Akan Jadi Zona Kreatif Warga Kota Cirebon, Ini Fasilitasnya

Pengertian tentang zakat tersebut disampaikan oleh Iman Hardiman selaku Branch Manager Rumah Zakat Cirebon, Jumat (30/4/2021). Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.⁣

“Orang yang wajib membayar zakat fitrah yaitu semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin yang tergolong mempunyai makanan pokok lebih dari sehari,” ungkapnya.⁣

Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu boleh diberikan awal bulan Ramadan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Salat Idulfitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan.⁣

“Rumah Zakat sendiri adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Dan selama Ramadan ini banyak sekali program-program menarik yang kami miliki,” jelasnya.⁣

Program tersebut merupakan pemberdayaan yang direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan). Sedangkan program yang sedang berjalan saat ini yaitu desa berdaya, beasiswa juara, qurban, wakaf, bencana, kemanusiaan, dan program ramadan lainnya.⁣

“Semua bisa ikut membantu dan berdonasi. Beberapa teknik berdonasi diantaranya yaitu jemput petugas, visit kantor rumah zakat, transfer bank, e-banking, e-wallet, dan bisa membayar di market place terdekat,” terangnya.⁣

Untuk alamat kantor Rumah Zakat Cirebon berada di Jalan Stasiun Kejakasan No.12B, telepon 0231 243502, phone 081910019188. (AC560)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *