Ikuti Instruksi Kemenkes, PD Farmasi Kota Cirebon Tidak Melayani dan Menjual Obat Sirup

Cirebon,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Hal ini menyusul adanya kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi belakangan ini.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

BACA YUK:  Kota Cirebon Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Parahita Ekapraya

Atas instruksi Kemenkes tersebut, PD Farmasi Kota Cirebon sejak dikeluarkannya surat edaran dari Kemenkes RI tersebut sudah tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Bahkan PD Farmasi Kota Cirebon juga telah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon tertanggal 19 Oktober 2022.

“Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami sejak Rabu 19 Oktober 2022 sudah tidak melayani atau menjual obat sirup. Dokter juga tidak diperbolehkan memberikan resep dalam bentuk obat sirup untuk sementara waktu,” ujar Direktur PD Farmasi Kota Cirebon, Emirzal Hamdani kepada About Cirebon, Kamis (20/10/2022).

BACA YUK:  34.000 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya berharap untuk penyetopan pemberian obat sirup bisa secepatnya diputuskan setelah hasil penelusuran dan penelitian selesai. Sehingga, pihaknya bisa memilah obat-obatan sirup mana saja yang berbahaya atau tidak.

“Kami juga sudah meminta kepada staf di apotek untuk menginvetarisir sirup-sirup apa saja yang kami miliki, yang mengandung zat-zat berbahaya. Jadi dari kemarin kami sudah melakukan pengecekan,” katanya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *