Ikutan Yuk Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS

Cirebon, 12 Oktober 2017,- Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, KPU Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan dan calon anggotaPanitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di kelurahan:

A. Persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Cirebon atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

B. Kelengkapan Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
  2. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (surat pernyataan disediakan oleh KPU atau dapat diunduh di kota-cirebon.kpu.go.id) yang menyatakan:
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Cirebon atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
  • belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK/PPS berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 perihal penjelasan untuk calon anggota PPK belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut, untuk calon anggota PPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut:
BACA YUK:  Arus Balik Lebaran 2024, Penumpang KA di Wilayah Daop 3 Cirebon Masih Tinggi

1) Periode pertama dimulai dari Tahun 2005 hingga Tahun 2009; dan

2) Periode kedua dimulai Tahun 2010 hingga Tahun 2014.

4. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

5. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (formulir disediakan oleh KPU atau diunduh di kota-cirebon.kpu.go.id);

6. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;

7. Kelengkapan persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) foto cop.

C. Masa Tugas

  1. Anggota PPK : November 2017 s.d. Juli 2018.
  2. Anggota PPS : November 2017 s.d. Juli 2018.
BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Boothcin Coffee di bulan April 2024

D. Uang Honorarium Tiap Bulan

  1. PPK (Ketua Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Anggota Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selama 9 (sembilan) bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan).
  2. PPS (Ketua Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Anggota Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selama 9 (sembilan) bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan).

E. Waktu Pengambilan dan Pengembalian Surat Pendaftaran

  1. PPK 13 Oktober s.d. 16 Oktober 2017.
  2. PPS 13 Oktober s.d. 20 Oktober 2017.

F. Surat pendaftaran calon anggota PPK & PPS dapat diambil di Sekertariat KPU Kota Cirebon atau dapat diunduh di kota-cirebon.kpu.go.id.

[Baca ya : KPU Kota Cirebon Gelar Bimtek untuk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol]

G. Pengembalian surat pendaftaran calon anggota PPK dapat diserahkan di Sekretariat KPU Kota Cirebon dan Pengembalian surat pendaftaran calon anggota PPS dapat diserahkan di Sekretariat KPU Kota Cirebon atau Kantor Kelurahan wilayah masing-masing. (rilis)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *