Ibu Hamil Perlu Juga Divaksin, ini Syarat dan Caranya

Jakarta,- Ibu hamil saat ini menjadi salah satu target sasaran program vaksinasi Covid-19.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk menekan angka risiko penularan dan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil.

Hal tersebut sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Melansir informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan, dosis pertama vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara, untuk dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus Covid-19. Vaksin Covid-19 terbukti aman dan efektif, jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin apabila memang sudah memenuhi syarat,” jelas Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, seperti yang dilansir dari laman Covid19.go.id.

Karena masuk kriteria khusus, proses skrining kesehatan dilakukan lebih ketat dibandingkan sasaran lainnya. Juga sebelum vaksinasi, konsultasikan dulu ke dokter kandungan yang menangani.

BACA YUK:  PAPDI Cabang Cirebon Gelar Symposium on Internal Medicine

Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum divaksinasi Covid-19 antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh karena vaksin.
  6. Diperbolehkan bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
BACA YUK:  Monitoring TPS, Bupati Imron Pastikan Pemilu di Kabupaten Cirebon Berjalan Tertib

Adapun vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Cara Daftar Buka Halaman Selanjutnya

Ibu hamil bisa melakukan pendaftaran vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah, atau melalui pendaftaran vaksin covid-19 online di laman pedulilindungi.id.

Cara mendaftar vaksinasi di laman Pedulilindungi.id:
1. Buka laman Pedulilindungi.id
2. Pilih menu “Login/Register” yang berada di bagian pojok kanan atas
3. Pilih menu “Buat akun Pedulilindungi”
4. Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email
5. Centang “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” Klik “Daftar”
6. Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
7. Masukan kode OTP, lalu pilih opsi “Verifikasi” 8. Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboar atau halaman utama akun Pedulilindungi
9. Klik menu “Pendaftaran Vaksinasi” di bagian kiri tengah
10. Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
11. Klik opsi “Selanjutnya” Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
12. Masukan kode verifikasi Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid. (*)

BACA YUK:  Musrenbang Kecamatan Kesambi Didominasi Pengajuan Perbaikan Sarana dan Prasarana

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *