Hotel dan Restoran di Kota Cirebon Dapat Bantuan Dana Hibah Pemulihan Ekonomi ⁣⁣

⁣Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon mendapat bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk sektor pariwisata di Kota Cirebon.⁣⁣
⁣⁣
Bantuan hibah yang diperoleh Kota Cirebon sebesar Rp. 22,93 Milyar yang disalurkan untuk sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran.⁣⁣
⁣⁣
Melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, dana hibah tersebut dibagi sebesar 70 persen untuk industri hotel dan restoran dan 30 persen untuk biaya pencegahan Covid-19 yang dikelola oleh Pemda Kota Cirebon.⁣⁣
⁣⁣
“Nominal bantuan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, karena Kota Cirebon memenuhi kriteria dalam pencapaian pajak hotel dan restorannya minimal 15 persen setiap tahunnya,” ujar Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat rapat teknis penyaluran Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Sabtu (05/12/2020).⁣⁣
⁣⁣
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi hotel dan restoran untuk dapat menerima bantuan hibah ini,” katanya pada saat memberikan arahan kegiatan Rapat Teknis Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Sabtu (05/12/2020).⁣⁣
⁣⁣
Agus menjelaskan, kriteria yang harus dipenuhi hotel dan restoran antara lain terdaftar dalam data base wajib pajak daerah, masih beroperasi, memiliki dokumen perizinan usaha yang masih berlaku dan memenuhi kode klasifikasi baku lapangan usaha yang telah ditentukan.⁣⁣
⁣⁣
“Ada 342 wajib pajak (pajak daerah) dan yang lolos seleksi hanya 69 hotel dan restoran,” ungkapnya.⁣⁣
⁣⁣
Terkait dana hibah yang bisa disalurkan, Agus mengungkapkan dari dana sekitar 15 miliar (70 persen dari 22,9 miliar) yang bisa disalurkan hanya sekitar 10 miliar, karena tidak semua wajib pajak memenuhi kriteria penerima bantuan hibah yang telah ditetapkan.⁣⁣
⁣⁣
“Adapun besaran penerima bantuan tidak sama sebab berdasarkan perhitungan proporsi besaran pajak yang disetorkan tiap hotel dan restoran,” jelasnya.⁣⁣
⁣⁣
Untuk prosentase, kata Agus, dana hibah sebesar 30 persen yang dikelola Pemda Kota Cirebon akan digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 di hotel dan restoran agar bisa menerapkan standar protokol kesehatan berbasis Cleanliness Health Safety Environment (CHSE).⁣⁣
⁣⁣
“Kami ingin hotel dan restoran di Kota Cirebon memiliki sertifikat CHSE dalam pencegahan Covid-19,” tambahnya.⁣⁣
⁣⁣
Sementara itu, Kabid Pariwisata DKOKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengungkapkan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 usulannya dilakukan oleh pengelola hotel dan restoran.⁣⁣
⁣⁣
Lanjut Wandi, ketentuannya tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), adapun jika ada usulan lain maka penerima hibah bisa mengusulkan.⁣⁣
⁣⁣
“Kami juga memberikan pelatihan kepada pegawai hotel dan restoran, sekaligus penerapan standar CHSE akan dilombakan,” singkatnya. (AC212)

Bagikan:
BACA YUK:  Uniqlo Hadirkan Program Cirebon Neighborhood dengan Produk UMKM Cirebon

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *