Hari Kedua Masa Tenang di Kota Cirebon, Penurunan APK Masih Terus Dilakukan

Cirebon,- Hari kedua masa tenang Pemilihan Umum serentak tahun 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Cirebon masih banyak yang belum diturunkan oleh para peserta pemilu.

1. Penurunan APK di Billboard

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dibantu oleh Linmas melakukan penurunan APK di beberapa titik di Kota Cirebon.

Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Cirebon, Sugiyanto mengatakan penurunan APK sudah dilakukan sejak hari pertama masa tenang pada tanggal 14 April 2019.

“Di hari kedua masa tenang, kita juga masih melakukan penertiban APK di beberapa titik, khususnya APK yang terpasang di Billboard,” ujarnya saat ditemui About Cirebon saat penurunan APK di Jalan Brigjen Darsono, Bypass, Kota Cirebon, Senin (15/4/2019).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 14 Maret 2024, Ada Bad Boy in Love dan Tanduk Setan

Menurut Sugiyanto, hari pertama masa tenang, melibatkan 90 personil dari Satpol PP Kota Cirebon, 110 personil Linmas, unsur Bawaslu Kota Cirebon, dan juga anggota Pramuka.

“Untuk hari ini, kita kerahkan 58 personil dari Satpol PP dan 28 personil dari Linmas,” terangnya.

2. Bentuk Tim Laba-laba

Total 86 personil yang dikerahkan hari kedua masa tenang ini, kata Sugiyanto, disebar di lima kecamatan, ditambah satu tim laba-laba khusus penurunan APK Billboard.

“Di Kota Cirebon APK yang terpasang di Billboard mencapai 163 titik, namun hari pertama baru 12 Bilboard yang diturunkan dan hari kedua baru 11 billboard,” ungkap Sugiyanto

BACA YUK:  Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044

Akan tetapi, kata Sugiyanto, ada beberapa perusahaan advertising sudah ada yang menurunkan APK di fasilitas billboard miliknya dan ada juga beberapa tim sukses terlihat sudah mulai menurunkan sendiri.

“Kita harapkan, karena besok hari terakhir, yang memiliki kewajiban ikut bergerak. Dalam peraturan, yang wajib menurunkan APK adalah peserta pemilu,” tegas Sugiyanto.

3. Sudah Menyurati

Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin mengatakan Ketika memasuki masa tenang, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sehingga APK harus diturunkan karena sudah diatur.

“Dari kemarin (14/4) kita dari Bawaslu, Satpol PP, Linmas dan Saka Adiyaksi Pramuk Kota Cirebon sudah menertibkan ribuan APK. Namun, masih banyak APK yang terpasang, terutama di Billboard,” ujar Joharudin saat ditemui di Polres Cirebon Kota, Senin (15/4/2019).

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PPK Lemahwungkuk Pastikan Kelancaran Rekapitulasi Suara

Lanjut Johar, pihaknya sudah bersurat dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Cirebon agar menyampaikan kepada vendor-vendor untuk berpartisipasi menurunkan APK.

“Kami juga Bawaslu, sebelum masuk masa tenang sudah menyurati keseluruh Partai Politik untuk menurunkan juga,” terangnya.

“Dan secara ketentuan, dalam peraturan hanya ada sanksi administrasi dan tidak ada sanksi yang lain, jadi masih banyak yang kurang direspon oleh partai politik,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *