Hari ini, Dua TPS di Kecamatan Kejaksan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kota Cirebon,- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon yakni TPS 08 dan TPS 17 Kelurahan Kesenden melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024)

Lurah Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Ruliyanto mengatakan, dalam PSU di TPS 08 dan 017 masyarakat melakukan pencoblosan ulang dengan empat lembar kertas suara.

“Pemilihan suara ulang hanya 4 kerta suara,” katanya, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, PSU berjalan kondusif masyarakat dengan tertib mengikuti prosesnya dengan baik.

“Alhamdulillah pantauan kami berjalan dengan baik kondusif dan mudah-mudahan kekondusifan ini bisa berlanjut sampai pelaksanaan PSU selesai,” ujarnya.

BACA YUK:  Ini Jenis Surat Suara yang Akan Dilakukan PSU di 5 TPS Kota Cirebon

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, hari ini di Kota Cirebon menggelar PSU untuk 5 TPS diantaranya 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di kecamatan Kejaksan dengan masing-masing DPT plus DPTb sekitar 250 orang pemilih.

“DPT-nya itu variatif antara 250-an pemilih di masing-masing TPS,” katanya.

Ia menambahkan, PSU dilaksanakan karena pemilih yang tidak memiliki hak pilih difasilitasi untuk memilih. Dan di Kecamatan Kejaksan masing-masing pemilih yang masuk dalam DPTb mencoblos lima kertas suara.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Kerahkan 270 Personil Amankan TPS di Pemilu 2024

“Jadi dia tidak masuk dalam DPT tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak masuk dalam DPK tapi di fasilitasi untuk memilih. Untuk di Kecamatan Kejaksan masing-masing satu orang di tiga TPS masuk dalam DPTb mencoblos lima kertas suara,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *