Harga Tes PCR di Jawa – Bali Maksimal Rp 495.000

Jakarta,- Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemerikasaan Reserve Transcription Polymerase Chain Raection (RT-PCR) menurunkan tariff tes PCR untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Surat Edaran Kemenkes, ada dua batas atas tarif RT PCR yakni untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test Rp 495.000 dan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000.

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi RP 495.000 jawa Bali serta Rp 525.000 di luar Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir Direktur Jenderal bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Senin (16/8).

BACA YUK:  Program Database Karang Taruna, Bupati Imron Sebut Bisa Bantu Pemerintah Bangun Desa

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp450 Ribu – Rp550 Ribu dan Hasil 1 x 24 Jam

Menurut Abdul Kadir, kebijakan ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar tarif tes PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 450.000 sampai Rp 550.000,- (AC400)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *