Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg Alami Penyesuaian Jadi Rp 19 Ribu per Tabung

Cirebon,- Harga elpiji 3 kilogram di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022.

HET elpiji 3 kg PSO di pangkalan telah disesuaikan menjadi Rp. 19.000,-. Sebelumnya, HET 3 kg di tingkat pangkalan Rp. 16.000,- per tabung.

Kiky Zulkarnaen, Sekretaris Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cirebon mengatakan terdapat penyesuaian HET untuk gas elpiji 3 kg di wilayah Ciayumajakuning mengalami penyesuaian, dari yang sebelumnya Rp. 16 ribu, sekarang menjadi Rp. 19 ribu per tabung untuk tingkat pangkalan.

“Ini bukan alami kenaikan, tapi penyesuaian HET Gas Elpiji 3 kg dari Rp. 16 ribu menjadi Rp. 19 ribu per tabung sejak 1 Maret 2022,” ujar Kiky kepada awak media.

BACA YUK:  Awal Maret 2024, TPID Kota Cirebon Luncurkan Warung Peduli Inflasi

Penyesuaian HET Gas Elpiji 3 kg ini, menurut Kiky, pemerintah daerah setempat se-Ciayumajakuning sudah melakukan pertimbangan yang masak dan matang. Bahkan, lanjut Kiky, penyesuaian HET ini sudah lama dan bukan kebijakan yang baru.

“Pemberlakukan ini sebenarnya mengalami penundaan sebanyak dua kali, yang pertama rencananya pada September dan November 2021. Karena pada saat itu kondisi Pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan dan melonjak,” ungkapnya.

Sementara itu, Gunawan Kalita, Koordinator Daerah (Korda) Hiswana Migas Cirebon menjelaskan penyesuaian HET Gas Elpiji 3 kg terakhir kali dilakukan pada tahun 2017. Penyesuaian ini, lanjutnya, untuk memberikan payung hukum bagi pangkalan terkait harga gas.

BACA YUK:  Gebyar NETAONE 2024 SMPN 1 Tengah Tani Usung Spirit Kebhinekaan Global

“Penyesuaian ini dilakukan karena saat ini ongkos operasional mengalami pembengkakan. Sehingga banyak pangkalan yang menaikan harga di atas HET. Terkait dengan penyesuaian HET ini untuk payung hukum bagi pangkalan dan pangkalan bisa mentaati,” ujarnya.

Penyesuaian HET tersebut telah diterbitkan keputusan Perwali dan Perbup yang baru. Seperti peraturan Walikota Cirebon No. 62 Tahun 2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan Kabupaten Cirebon tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon No. 504.243/KEP.371-REK dan SDA/2021 tertanggal 29 Juli 2021.

Saat ini, kata Gunawan, Gas Elpiji 3 kg di tengah masyarakat sudah dijual antara Rp. 20 ribu sampai Rp. 22 ribu per tabung. Namun, pihaknya mengaku bukan menjadi ranah Hiswana Migas untuk mengkontrolnya.

BACA YUK:  Metland Hotel Cirebon Hadirkan Paket Wisata Religi Dengan Penawaran Menarik

Karena, kata Gunawan, banyak masyarakat yang membeli Gas Elpiji 3 kg di warung, bukan di pangkalan resmi. Sehingga, kalau warung melebihi HET tidak bisa menindak, sebab mereka juga butuh keuntungan.

“Kalau warung kita tidak bisa menindak, karena warung butuh keuntungan. Kita hanya bisa menegur pangkalan gas. Kalau sudah di warung kita tidak bisa,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *