Hampir 35 Tahun Berpolemik, Akhirnya Pilang Setrayasa Masuk Wilayah Kota Cirebon

Cirebon,- Akhirnya, setelah menjadi polemik yang berkepanjangan terkait batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon di daerah Pilang Setrayasa, kini sudah berakhir.

Pasalnya, Pilang Setrayasa yang sudah hampir 35 tahun mempersoalkan batas wilayah, kini masuk wilayah Kota Cirebon. Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 75 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Penetapan batas wilayah tersebut teruang dalam rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka penyusunan rekomendasi dan finalisasi pembuatan peta batas secara kartommetrik di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (3/10/2018).

BACA YUK:  Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tepat Jumlah, Panwascam Kejaksan Lakukan Pengawasan

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyambut baik terkait ditetapkannya Pilang Setrayasa masuk wilayah Kota Cirebon.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik mengatakan dengan keputusan tersebut, seluruh proses adminitrasi dan tanggungjawab wilayah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Alhamdulillah setelah 35 tahun batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon menjadi persoalan sekarang selesai. Hal ini dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 75 tahun 2018,” ujar Dedi.

Lanjut Dedi, pihaknya akan segera sosialisasi dengan pemerintah di bawahnya seperti kelurahan dan masyarakat. Persoalan-persoalan yang selama ini bermunculan seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat dan lainnya akan ditertibkan.

BACA YUK:  TPID Kota Cirebon Lakukan Monitoring Harga Kepokmas, Ini Hasilnya

“Kami tentu akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam sosialisasi perbatasan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan penyerahan Permendagri No 75 tahun 2018 akan menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan.

Dari Permendagri tesebut, kata Agus, salah satu keputusan penting adalah wilayah Komplek Setrayasa masuk wilayah Kota Cirebon. Sedangkan parkir Cirebon Super Blok (CSB) Mall akan dibagi menjadi dua sesuai batas yang sudah ditetapkan.

“Nanti hari Jumat mendatang akan dilakukan sosialisasi dengan pemasangan patok utama perbatasan,” ujarnya.

BACA YUK:  H+3 Lebaran Idulfitri, Arus Balik Sudah Melintas 72 Ribu Kendaraan di Jalur Pantura Kota Cirebon

“Jumat 5 Oktober 2018 akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait yaitu Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, KPU, Bawaslu dan seluruh lurah,” imbuhnya.

Hal tersebut, menurut Agus dimaksudkan untuk memetakan permasalahan dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Kami akan melakukan penertiban baik kepemilikan KTP dan sertifikat tanah dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota dan Kabupaten untuk penertiban administrasi,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *