Gratis, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke Jawa Barat

Bandung, 13 Oktober 2016,- Pemilik kendaraan bermotor di luar Jawa Barat yang akan melakukan mutasi masuk ke Jabar tidak akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi Jawa Barat yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Jawa Barat.

Dari rilis yang diterima About Cirebon Biro Jakarta, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dadang Suharto mengatakan, di Jabar banyak kendaraan yang berasal dari luar provinsi. Meski setiap hari beroperasional di Jabar, kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar di provinsi lain.

BACA YUK:  Peringati Hari Kartini, Wabup Ayu Minta Kaum Perempuan Berkarya Secara Profesional

“Pembebasan BBNKB ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016 nanti,” kata Dadang di Kota Bandung seperti dalam rilis yang diterima Kamis (13/10/2016).

Keputusan pembebasan BBNKB bagi yang melakukan mutasi masuk dari luar Jabar dan pembebasan denda BBNKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 64 tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Adapun pemberian pembebasan BBNKB meliputi, kendaraan bermotor luar wilayah administrasi Jawa Barat yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah administasi Pemerintah Jawa Barat. Selain itu, pembebasan pun diberikan untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau badan.

BACA YUK:  Ratusan Peserta Hadiri Job Expo 2024 BTPN Syariah di Kota Cirebon

Pemberian pembayaran BBNKB berupa pembebasan pajak denda BBNKB penyerah kedua dan selanjutnya. Adapun pelaksanaan pemberian pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan setelanjutan dilaksanakan serantak di seluruh cabang dinas. (AC250)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *