Gelar Reses di RW 01 Subur Asih Larangan, Agung Supirno Dapat Keluhan Terkait Banjir

Cirebon,- Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Golkar, Agung Supirno menggelar reses masa persidangan III di RW 01 Subur Asih Pangrango, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Minggu (20/11/2022). Dalam reses tersebut, pihaknya banyak mendapatkan keluhan, salah satunya terkait permasalahan banjir yang kerap terjadi di musim penghujan dan jaringan gas.

Dalam kegiatan reses kali ini, dirinya didampingi Ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon, Andrie Sulistio, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar Lili Eliyah. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Iriawan, Kepala UPT Air limbah, hingga Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Drs. Rahmat Saleh.

Ketua RW 01 Subur Asih Pangrango Larangan, Kecamatan Harjamukti, Andri Nugraha menyampaikan keluhan warga secara umum karena sudah memasuki musim penghujan, yang berkaitan dengan saluran air. Baik drainase maupun saluran air limbah.

BACA YUK:  Kapolresta Cirebon : Laporkan Tindak Kejahatan Melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon

“Tadi sudah ditanyakan beberapa hal pokok terkait kebutuhan perbaikan maupun perawatan saluran tersebut. Hal ini sudah ditanggapi juga dan akan dilakukan segera penanganan taknis. Mau langsung di survei titik-titik yang bermasalahnya mau ditangani oleh DPUTR,” ujar Andri kepada awak media.

Selain permasalahan tersebut, kata Andri, ada juga hambatan dari pihak DPUTR dalam menangani perbaikan dan perawatan saluran air limbah, yaitu salah satunya adalah ada pembangunan liar di atas saluran tersebut. Pembangunan liar itu oleh warga, seperti pembangunan untuk dapur, bahkan dijadikan kamar.

“Ini akan kita tertibkan. Tapi langka pertamanya adalah kami pengurus kampung meminta bantuan untuk dikeluarkan surat edaran yang di dalamnya ada payung hukum yang jelas. Sehingga, warga dapat ditegur dan kemudian menjadi larangan bagi warga yang nanti akan membangun liar,” katanya.

BACA YUK:  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polresta Cirebon Luncurkan Program CLBK

Bahkan, menurut Andri, untuk langkah sosialisasi kepada warga terkait bangunan liar diatas saluran limbah ini sudah dilakukan. Akan tetapi, pengurus kampung memiliki tantangan.

“Karena ini berkaitan dengan masyrakat, jadi kami butuh ada payung hukum. Ketika kami menyosialisasikan sebuah peraturan, jangan sampai kami itu tangan kosong. Untuk menghindari adanya salah terima dan lain-lain, maka kami harus didukung sama peraturan dan akan segera ditayangkan edarannya,” pungkas Andri.

Sementara itu, Agung Supirno menjelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan oleh warga, masih berkaitan dengan banjir. Bahkan, lanjut Agung, permasalahan tersebut sudah langsung ditanggapi oleh Kepala DPUTR Kota Cirebon dan Kepala UPT Air Limbah.

BACA YUK:  Bupati Imron Buka Musrenbang RKPD 2025, Wujudkan 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon

“Jadi keluhan yang disampaikan disini, warga meminta jembatan ditinggikan atau sandaran sungai lebih dinaikan, karena bila hujan sampai 20 menit saja air sudah meluap dari sungai,” kata Agung.

Selain itu, ada keluhan warga yang menjadi pelanggan PDAM menanyakan pembayaran RPPK (Retribusi Pengelolaan Persampahan Kota) setiap bulannya. Namun permasalahan ini tidak ditangani serius, seperti banyaknya rumput liar yang mengakibatkan tersumbatnya aliran air.

“Harapan warga, dari pungutan RPPK ini bisa lebih di optimalkan untuk mengurusi saluran. Mereka sudah membayar kewajiban, tapi hak soal saluran air limbah ini tidak tertangani dengan baik, sehingga sampai hari ini kondisi banjir tidak pernah kunjung selesai,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *