Ganjil-Genap Mulai 16 Agustus, ini Ruas Jalan di Kota Cirebon yang Diterapkan

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan memberlakukan Ganjil-Genap mulai Senin 16 Agustus 2021. Rencananya, mulai hari Jumat dan Sabtu (13 – 14 Agustus 2021) akan dilakukan uji coba di beberapa ruas jalan Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan kebijakan Ganjil-Genap yang diterapkan di Kota Cirebon akan dimulai Senin 16 Agustus 2021. Jumat dan Sabtu (13-14/8) akan dilakukan uji coba.

“Secara prinsip regulasi pembatasan ganjil-genap untuk penanganan dan pengendalian covid, akan kita terapkan pada 16 Agustus 2021. Untuk sosialisasi akan dilakukan Rabu dan Kamis, kemudian uji coba haru Jumat dan Sabtu mulai pukul 13.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Agus kepada awak media, Selasa (10/8/2021).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Tewasnya 4 Karyawan Mall, ini Hasilnya

Untuk waktu pelaksanaan ganjil-genap nanti, lanjut Agus, akan dimulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB dari hari Senin sampai Sabtu. Kemudian, untuk ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap ada 8 ruas jalan.

“Ada 8 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap yakni, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan mulai dari BAT,” bebernya.

Dalam pelaksanaanya, tambah Agus, ada pengecualian yang akan diterapkan, yakni:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
5. Angkutan daring baik roda dua maupun roda empat
6. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
7. Kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehari-hari
8. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
10. Kendaraan pers yang dapat menunjukan kartu identitas pers
11. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri dan
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 5 Maret 2024, Jangan Lewatkan Film Terpopuler Exhuma

“Nantinya pelaksanan implementasinya akan kita gabungkan dengan pelaksanaan tindak lanjut dari Mendagri, evaluasi perpanjangan di dua periode berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan menambahkan untuk kebijakan sistem ganjil-genap pada masa Pandemi covid-19 di Kota Cirebon, pihaknya mengusulkan untuk kendaraan R2 tidak dikenakan ganjil-genap.

Namun, lanjut Andi, melihat kondisi situasional Kota Cirebon pada level 4 untuk R4 dan R2 akan dikenakan sistem ganjil-genap.

“Untuk sistem ganjil-genap, ada 10 pos dan 8 ruas jalan. Mulai besok kita akan persiapkan alatnya, kemudian untuk sosialisasi mulai hari Kamis ada gelar pasukan,” singkatnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *