Ganggu Estetika, Bendera Partai Politik di Jalan Cipto Kota Cirebon Ditertibkan

Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama dengan Bawaslu Kota Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan penertiban bendera partai dan alat peraga kampanye (APK) di median Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (29/12/2023).

Muhammad Rahmat, Subkor Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon mengatakan penertiban bendera partai di sepanjang median jalan Cipto merupakan tindak lanjut dari instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon. Karena, menurut Rahmat, bendera partai yang berada di median jalan menggangu estetika kota.

“Penertiban bendera partai yang berada di median jalan Cipto, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon. Hal ini karena berkaitan dengan estetika kota,” ujar Rahmat kepada awak media.

BACA YUK:  Ratusan Peserta Hadiri Job Expo 2024 BTPN Syariah di Kota Cirebon

Perihal regulasi pemasangan bendera partai dan juga APK di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, menurut Rahmat, ranahnya ada di KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan Bawaslu Kota Cirebon yang melibatkan Panwaslu Kecamatan Kesambi dan PKD Kelurahan mendampingi Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap bendera partai maupun alat peraga kampanye yang terpasang di median Jalan Cipto, Kota Cirebon.

BACA YUK:  Di Gedung Jaya Suprana Institute, SMSI Paling Awal Menerima Penghargaan MURI

“Secara estetika kita bisa lihat kondisinya seperti apa. Termasuk kami mendapati masukan dari masyarakat, bahwa ada di beberapa titik yang terpasang itu dalam kondisi yang tergolong membahayakan pengguna jalan,” ujar Fajri kepada About Cirebon.

Berdasarkan keputusan KPU berkaitan dengan titik lokasi pemasangan APK, kata Fajri, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo tidak dilarang. Tetapi, dalam pemasangannya harus memperhatikan aspek estetika dan keselamatan.

“Saya kira ini menjadi domainya penegak peraturan daerah, sehingga dalam kesempatan ini teman-teman dari Satpol PP melakukan penertiban. Dan kami dari jajaran Bawaslu Kota Cirebon tentu mendampingi proses-proses tersebut,” ungkapnya.

BACA YUK:  Program Gerakan Magrib Mengaji di Kota Cirebon, Kini Miliki 44 Guru Ngaji

Bawaslu Kota Cirebon juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024, baik itu partai politik atau calon legislatif, maupun tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemasangan APK, bendera partai politik, atau sejenisnya untuk di pasang dengan memperhatikan aspek estetika dan utamanya keselamatan publik.

“Silakan di pasang di titik-titik lokasi yang memang dibolehkan berdasarkan keputusan KPU Kota Cirebon. Tetapi dengan mempertimbangkan aspek estetika kota dan keselamatan publik,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *