FSPMI Cirebon Raya Gelar Aksi Unjuk Rasa , ini Tuntutannya

Cirebon,- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (2/11/2020).

Aksi unjuk rasa tersebut menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta kenaikan serta menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, dan UMSK).

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR pada 5 Oktober 2020 dan sudah dikirimkan ke Presiden Indonesia jelas telah melukai hati kaum buruh.

“Ternyata penolakan UU Omnibus Law yang selama ini dilakukan kaum buruh, mahasiswa dan berbagai element masyarakat, nyatanya tidak membuat hati anggota DPR terbuka dan tergugah atas jeritan nasib buruh,” ujar Machbub.

BACA YUK:  Oknum Guru di Kota Cirebon Setubuhi Muridnya Sendiri di Indekos

Menurut Machbub, kaum buruh pun dibuat syok ketika beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa upah tahun 2021 tidak ada kenaikan, artinya tambah Machbub, upah tahun 2021 sama dengan tahun 2020

“Tidak adanya kenaikan upah yang notabene menjadi urat nadi kaum buruh, jelas akan memperburuk kondisi kaum buruh dan menurunkan daya beli masyarakat yang mayoritas adalah kaum buruh,” ungkapnya.

Machbuh menjelaskan, aksi unjuk rasa dilakukan serentak di 24 Provinsi dan terpusat di MK, DPR RI, serta Istana Presiden oleh kawan-kawan serikat buruh/serikat pekerja KSPI-FSPMI dan buruh Indonesa lainnya.

BACA YUK:  Perputaran Uang Saat Pemilu 2024 di Kota Cirebon Tidak ada Kenaikan yang Signifikan

Dalam aksi ini, kata Machbuh, ada tiga poin yaitu meminta surat kepada Walikota, Bupati, DPRD Kota dan Kabupaten Cirebon yang berisi:
1. Meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
2. Meminta pimpinan DPR-RI mengeluarkan legislatif Review yang membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
3. Meminta Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur se-Indonesia untuk menaikan dan menetapkan upah minimun tahun 2021 (UMP, UMK, dan UMSK).

Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut langsung ditemui oleh Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis. Pihaknya akan meneruskan perjuangan kaum buruh kepada pemerintahan yang lebih tinggi.

BACA YUK:  Disperindan Jabar : Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

“Upaya kami adalah memastikan perjuangan kaum buruh ke pemerintah yang lebih tinggi. Saya juga akan mengekspose kepada media massa bahwa perjuangan kaum buruh telah disampaikan,” ujar Azis.

Menurut Azis, sejak beberapa hari ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon terkait permintaan kaum buruh.

Oleh karena itu, kata Azis, akan kami terus kepada pemerintah yang lebih tinggi, baik di provinsi maupun pusat. Saya atau kami bersedia bersama rekan rekan yang tergabung di DPRD untuk meneruskan pesan.

“Kami sudah siapkan draft suratnya. Untuk kami teruskan lebih tinggi,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *