FSPMI Cirebon Raya Gelar Aksi di Depan Balaikota Cirebon, ini Tuntutannya

Cirebon,- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi di depan Balaikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021). Aksi buruh tersebut merupakan bentuk protes atas penetapan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kenapa kita protes, karena pada tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan kita yaitu, UU Cipta Kerja pada 9 amar putusannya, terutama putusan nomor 7 bahwa pemerintah harus menangguhkan segala bentuk upaya yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru,” ujar Mahbub, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya.

BACA YUK:  Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Aduan Perihal THR

Terkait dengan penetapan UMP dan UMK yang dilakukan oleh Gubernur di seluruh Indonesia, lanjut Mahbub, pemerintah tetap menggunakan PP 36. Padahal, menurutnya, pada amar putusan nomor 7 adalah yang berdampak luas dan strategis harus ditangguhkan.

“Upah salah satunya adalah yang bersifat dan berdampak luas. Strategisnya apa, dalam PP 36 pasal 4 ayat 1 ayat 2, pengupahan adalah program strategis nasional. Karena mengacu pada PP 36 dan amar putusan nomor 7, maka pemerintah tidak boleh menetapkan UMP atau UMK menggunakan PP 36,” ungkapnya.

BACA YUK:  H+6 Lebaran 2024, Secara Umum Inflasi di Jabar Terkendali

“Sehingga, menggunakan undang-undang sebelumnya yaitu, UU 13 maupun turunannya di PP 78. Inilah yang kita sikapi,” sambungnya.

Namun, kata Mahbub, Menteri Perekonomian melalui Presiden kemarin, bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, dan pengupahan tetap menggunakan PP 36. Hal ini, tegas Mahbub, bertentangan dengan amar putusan nomor 7.

“Kita minta pemerintah harus mencabut. Penetapan UMP maupun UMK, para Gubernurnya tidak boleh menggunakan PP 36. Dalam negosiasi, kami meminta naik 5 sampai 7 persen untuk kenaikan UMK. Jadi tidak ada alasan lagi, pemerintah melakukan multi tafsir terhadap amar putusan MK,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *