FSPMI Cirebon Raya Gelar Aksi Damai, Tuntut Pencabutan Permenaker tentang JHT

Cirebon,- Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa damai dan anti kekerasan. Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota/Kabupaten Cirebon, Rabu (16/2/2022).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan atas aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.

Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan aksi hari ini terkait dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022 adalah tentang proses pencairan JHT yang menunggu usia peserta masuk usia pensiun atau 56 tahun.

BACA YUK:  Bikin Nyaman, Rest Area di Pantura Cirebon Ini Sediakan Tenda Keluarga dan Cukur Gratis

“Ini yang kita protes, karena Permenaker sebelumnya nomor 19 tahun 2015, pencairan JHT itu hanya menunggu maksimal 1 bulan dari di PHK. Sehingga Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini sangat tidak manusiawi,” ujar Machbub di tengah-tengah aksi.

Machbub menjelaskan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dibuat pada saat itu kondisi ketenagakerjaan sedang dalam keadaan tidak baik dan banyak PHK dimana-mana. Sehingga, Presiden mengeluarkan Permenaker tentang pencairan JHT tidak menunggu sampai 56 tahun.

“Kondisi saat ini pun sama, kondisi masih dalam Pandemi, banyak pekerja yang di PHK, banyak pekerja yang dirumahkan. Dan kondisi ini sama seperti kondisi 2015. Inilah yang tidak empati pemerintah mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022,” ungkapnya.

BACA YUK:  BPJS Kesehatan Hadirkan Posko Mudik Kesehatan, Ini Fasilitasnnya

Hal ini, kata Machbub, membuat buruh dan pekerja merasa terdholimi oleh aturan itu. Bagaimana bisa ketika buruh yang tidak bekerja di suatu perusahaan namun dipersulit saat mengambil uangnya sendiri.

“Sehingga pada aksi hari ini menuntut pencabutan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan copot Menteri Ketenagakerjaan RI. Karena dari kebijakan ini, beliau tidak empati kepada buruh dan banyak kebijakan yang merugikan kaum buruh,” pungkasnya.

Dalam aksinya FSPMI Cirebon Raya mendatangi kantor Disnaker Kabupaten dan Kota Cirebon, serta kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *