Edarkan Sabu-Sabu, AS Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon

Cirebon,- Edarkan sabu-sabu, AS (28) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon 17 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba, kami langsung tindak lanjuti. Pihaknya langsung bergerak dan tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu,” ujar Danu.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 10 Maret 2024, Jangan Lewatkan Film Horor Terpopuler "Exhuma"

Saat ditangkap, kata Danu, kami menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kost tersangka.

Hasilnya, pihaknya menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.

“Barang bukti lain yang diamankan diantaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya,” kata Danu.

BACA YUK:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Danu, tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai, karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” pungkas Danu. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *