Dugaan Tindak Korupsi, Tim Pidsus Kejati Jabar Geledah Kantor PT. PG Rajawali II

Cirebon,- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021). Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 sampai malam hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodi Gazali Emil mengatakan penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 (satu) unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Tewasnya 4 Karyawan Mall, ini Hasilnya

“Dari release yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan,” ujar Dodi.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November sedangkan Desember 2020. Dimana diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.

BACA YUK:  Kunjungan Sultan Kacirebonan Memperdalam Kerjasama dengan Dubes Qatar dalam Program Sosial, Budaya, dan Ekonomi

Dodi menjelaskan PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

BACA YUK:  Seeds Kids Academy Pertama di Cirebon, Maksimalkan Potensi dan Tumbuh Kembang Anak

Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar.

“Atas hal tersebut, diduga Negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 50 milyar,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *