Dugaan Korupsi Riol, Kuasa Hukum LT Beberkan Ini

Cirebon,- Keluarga tersangka LT dalam kasus dugaan korupsi pompa air riol, kembali mengajukan praperadilan. Rencana putusan praperadilan yang kedua akan berlangsung pada hari Selasa (27/9/2022) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Sebelum mendapatkan keputusan hasil Praperadilan, Kuasa hukum LT, Erdi Djati Soemantri mengemukakan beberapa poin terkait perkara yang tengah dialami Kliennya LT. Menurut Erdi, selama ini pihaknya bersama LT berdiam diri dan hari ini akan dibuka secara gamblang terkait dugaan yang disangkakan kepada LT.

“Sebagai dasar, kemarin sudah ada secara tegas pengakuan dari pihak penjabat yang berwenang, dinyatakan tidak kerugian negara. Hari ini kami sampaikan dukungan bukti untuk memperkuat pernyataan tersebut, yaitu berupa surat dari Inspektorat yang menyatakan kerugian negara Rp. 0,-,” ujar Erdi kepada awak media, Senin (26/9/2022).

BACA YUK:  Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Ganjar, Ini yang Ditemukan

“Dalam surat tersebut pada poin 5 dinyatakan nilainya Rp. 0,-. Dan ini menjadi pertanyaan dari pihak keluarga, apa yang menjadikan dasar yang dilakukan kepada suaminya,” tambah Erdi.

Menurut Erdi, Surat dari Inspektorat tersebut merupakan dukungan bukti dari statement yang disampaikan pada saat sidang terbuka. Jika sidang terbuka untuk umum, lanjut Erdi, artinya pejabat yang mengiyakan, berarti menjadi fakta dan bukti hukum yang kuat.

“Hari ini juga saya menjelaskan disini dinyatakan dalam penetapan tersangkanya ada terkait penjualan aset ex air limbah PDAM tahun anggaran 2018-2019. Kalau bicara penjualan ex air limbah 2018-2019, posisi LT tidak ada di BMD, karena aset itu diserahkan ada panitianya dan LT tidak masuk serta tidak menjadi bagian,” kata Erdi.

BACA YUK:  Pemdes dan Karang Taruna Desa Cirebon Girang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

“Nilainya seperti bukti yang disampaikan oleh pihak termohon dengan angka Rp. 21 Milyar dan LT tidak terlibat sama sekali dalam proses tersebut. Jadi, hasil akhirnya ada nilai Rp. 0 dari Inspektorat,” sambungnya.

Bahkan Erdi, memiliki bukti yang akan disampaikan pada persidangan, lembaga yang memiliki kewenangan yang sah menyampaikan senada yang disampaikan oleh Inspektorat. Apa yang diperlakukan kepada LT, menurut Erdi, yang menjadi pertanyaan keluarga.

“Selama ini kami diam, kemudian kami pertanyakan dalam praperadilan angka Rp. 510 juta yang dirilis pada saat itu. Saat kami pertanyakan, tidak dijawab dalam permohonan kemarin. Dan dikatakan bahwa kerugian negar bukanlah materi pokok, ini sangat-sangat tidak berdasar,” ungkapnya.

BACA YUK:  Reses Harry Saputra Gani Menerima Berbagai Macam Aspirasi

Keluarga, kata Erdi, bila LT bersalah silakan untuk segera diadili kalau memang ada buktinya, namun sampai saat ini tidak ada. Bahkan, penerimaan suratnya pun hanya sebatas surat fotocopy tembusan penahan 60 hari.

“Bahkan kami berani menyampaikan hal ini ke KPK dan DPR RI Komisi III, agar ini ditindaklanjuti. Ini tidak bisa dibiarkan seperti ini. Kami akan lengkapi dokumennya,” pungkas Erdi. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *