Dua WNA yang Masuk DPT di Kota Cirebon, Salah Satunya Sudah Menjadi WNI

Cirebon,- Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dua Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Cirebon, salah satunya sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2010.
1. Sudah menjadi WNI
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh jajarannya, WNA atas nama Yap Soe Bok asal Tiongkok sudah menjadi WNI dari tahun 2010.
“Yang bersangkutan juga sudah memiliki KTP dari tahun 2012,” ujar Joharudin, Selasa (5/3/2019).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Kota Cirebon menemukan dua WNA yang berasal dari Jepang dan Tiongkok masuk dalam DPT Pemilihan Umum 2019.
2. Terinput Sejak Pilkada 2018
Sedangkan, lanjut Joharudin, WNA asal Jepang bernama Yumiko Kashu yang tinggal di Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon sudah dilakukan verifikasi faktual kepada pihak terkait.
“Setelah diverifikasi, yang bersangkutan (Yumiko Kashu) adalah WNA yang terinput di dalam DPT sejak Pilkada 2018,” terangnya.
3. Tidak Memenuhi Syarat
Menangapi temua tersebut, Bawaslu Kota Cirebon, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018, tentang penanganan administratif, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan yang berkaitan tempat tinggal akan menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
“Setelah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan, kami akan membuat putusan,” bebernya.
Lanjut Joharudin, putusan tersebut sebagai rekomendasi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Cirebon untuk menandai bahwa WNA tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Karena, sesuai aturan berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, tidak memenuhi syarat sebagi pemilih, karena pemilih harus WNI,” tegasnya.
Pihaknya secepatnya akan memproses dari temuan tersebut, agar persoalan DPT di Kota Cirebon selesai. (AC212)