DPRD Kota Cirebon Dukung Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Cirebon,- Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan ekspose kepada Pansus DPRD Kota Cirebon terkait draf Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, R Endah Arisyanasakanti SH mengatakan pihaknya menampung dan mendukung aspirasi dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau biasa disebut e-government.

Endah menjelaskan, raperda yang disiapkan dalam penyelenggaraan informasi di Kota Cirebon merupakan regulasi induk. Nantinya akan menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam pemanfaatan sistem komunikasi dan informasi satu data.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Ingatkan Pemda Soal Kelayakan Infrastruktur Jalan

“Kami menampung aspirasi dari dinas dan masyarakat. Apa yang dipaparkan oleh Tim Asisteni Pemkot Cirebon ini akan jadi pedoman. Berkenaan sistem satu data agar bisa berkolaborasi,” kata Endah.

Endah menyebutkan, ruang lingkup dari raperda ini meliputi, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, persandian, serta pembinaan kepada perangkat daerah dalam pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.

“Raperda ini juga memuat bagaimana partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta kerjasama dan kemitraan. Sekaligus pembinaan pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa AP menjelaskan, raperda ini akan menjadi perda induk untuk beberapa urusan pelayanan dasar di DKIS.

BACA YUK:  MSD dan Yayasan Kanker Indonesia Ajak Masyarakat Tutup Kesenjangan Informasi dan Penanggulangan Kanker

Misalnya, sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut e-government.

Tim asistensi dan pansus akan berkonsultasi ke Diskominfo Jawa Barat untuk mencari referensi dan penjabaran teknisnya. Ma’ruf menjelaskan, Kota Cirebon menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menginisiasi raperda ini.

“Di Pemprov Jawa Barat sudah ada perdanya. Artinya, pedomannya sudah ada, tinggal kami ikuti. Intinya, raperda ini mengatur urusan pemerintahan,” katanya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *