DPRD dan Pemda Kota Cirebon Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
Cirebon,- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna terkait penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Griyasawala, Gedung DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (24/8/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon melaporkan hasil pembahasan terhadap rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 bahwa APBD tahun anggaran 2022, dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Selain itu, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos, perubahan KUA dan PPAS apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Kemudian, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
“Atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA di atas, Wali Kota Cirebon telah memformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, yang tetap mengacu pada perubahan RKPD tahun 2022,” ujar Handarujati.
Sebagaimana kita ketahui, kata Handarujati, rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS telah disampaikan oleh Wali Kota Cirebon dan dipaparkan oleh tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon.
“Dalam rancangan perubahan KUA 2022 sudah disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini, tentunya membahas permasalahan-permasalahan yang perlu ada penanganan, perlu dilengkapi, perlu disiapkan kegiatan-kegiatan melalui peogram-programnya.
“Di dalam pembahasan terjadi sebuah dinamika, mana yang mendapatkan prioritas dan mana yang bisa diundur pada tahun 2023. Tapi Alhamdulillah sudah terjadi kesepakatan bahwa skala prioritas bagaimana kita di 2022 ini ada perimbangan antara belanja modal dengan belanja operasional,” ujar Azis.
“Itu prinsip dasarnya. Jadi keseimbangannya harus ada, karena memang tahun 2022 ini masih terkena dampak COVID-19. Sehingga, pengaturan di anggaran murni agak tersendat,” sambung Azis.
Skala prioritas, kata Azis, penyeimbangan antara pembangunan dengan operasional. Sehingga, tambah Azis, tidak bisa anggaran diperuntukan untuk anggaran operasional saja, tanpa ada upaya memberikan belanja-belanja pembangunan. (HSY)