Diskominfo dan KPID Jabar Gelar Roadshow Seminar Pengawasan Siaran Menjelang Pemilu 2024

Cirebon,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar road show seminar peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) Jawa Barat tahun 2023. Acara yang mengusung tema “Pengawasan Siaran Menjelang Pemilu 2024” ini berlangsung gedung Keandra Radar Cirebon TV, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Senin (29/5/2023).

Seminar yang diikuti oleh puluhan mahasiswa tersebut, menghadirkan narasumber diantaranya Eris Munandar Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital, Komisiners KPID Jawa Barat, Jalu P. Priambodo, dan Imam Bukhori General Manager RCTV.

Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet menyambut baik dengan diselenggarakannya roadshow seminar sebagai rangkaian peringatan Harsiada tahun 2023. Dengan kegiatan ini, pihaknya berharap lembaga penyiaran sebagai institusi media yang mendrong distribusi informasi politik, kemudian masyarakat itu berdaya.

BACA YUK:  Bupati Imron Sambut 16 Taruna-Taruni STTD yang Akan Magang di Dishub Kabupaten Cirebon

“Sehingga nantinya ketika 14 Februari 2024, masyarakat ini mampu untuk memilih orang atau siapapun itu, baik Pileg, Pilpres, maupun pilkada itu tidak hanya memilih gagah, cantik ganteng saja. Tetapi memilih apa yang akan diperbuat oleh pemimpin,” ujarnya saat ditemui About Cirebon.

Kemudian, lembaga penyiaran harus mampu menjadi verifikasi tentang hoax. Bahkan, menurutnya, pada penelitian-penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa lembaga penyiaran ini adalah institusi lembaga media yang paling dipercaya untuk masyarakat mendapatkan informasi.

BACA YUK:  KPU Kabupaten Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

“Ini yang kemudian kita harus sama-sama dorong, jangan sampai lembaga Penyiaran ini ikut-ikutan mendorong atau menggring, memecahbelah ditingkatan masyarakat,” katanya.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS, kata Adiyana, bahwa penyiaran itu tidak boleh memecah belah. Penyiaran itu harus membangun integrasi nasional demi terwujudnya watak dan jati diri bangsa.

“Kemudian diatur dalam pasal 51 dan pasal 71 bahwa berimbang an profesional tidak memihak, itu adalah bagian regulasi yang harus ditaati oleh semua komponen. Kita mengawasi itu berita penyiaran dan iklan politik, dan ini sudah ada aturannya,” katanya.

“Misal, kalau beritanya 30 menit, lalu 15 menit hanya partai tertentu. Kami mendorong kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami, walaupun kami sudah memiliki sistem pengawasan,” sambungnya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Untuk masyarakat Jawa Barat, pihaknya berpesan bahwa penyiaran adalah milik kita semua, masyarakat harus berperan sesuai Undang-undang 32 tahun 2002 pasal 51 bahwa masyarakat harus berperan dalam konteks penyiaran.

“Untuk lembaga penyiaran, ayo kita bangkitan kembali, kita kukuhkan kembali, kita harus bangga menjadi penyiar atau insan-insan penyiar di Jawa Barat. Karena, Penyiaran di Jawa Barat ini sangat strategis, kita mampu mendorong bahwa Jawa Barat ini juara dan Indonesia Juara,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *