Disdukcapil Kota Cirebon Tidak Melayani Tatap Muka, Masyarakat Bisa Mengajukan Melalui Online

Cirebon,- Sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon sementara membuka layanan online melalui WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan dalam upaya penyebaran virus Corona atau covid-19, Disdukcapil Kota Cirebon tidak melayani tatap muka langsung.

“Bagi pemohon pembuatan dokumen kependudukan, mulai hari ini 17 Maret sampai 31 Maret 2020 bisa melakukan pendaftaran online melalui WhatsApp,” ujarnya kepada About Cirebon, Selasa (17/3/2020)

BACA YUK:  Disdukcapil Kota Cirebon Targetkan Perekaman Pemilih Pemula Selesai H-1 Pencoblosan

Pelayan online melalui WhatsApp ini, lanjut Atang, pihaknya melakukan pembatasan kuota dan masyarakat tidak bisa mengambil KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lainnya selama masa inkubasi.

“Jadi kita hanya melayani pendaftaran online saja. Bila sudah mengajukan melalu online, berkas bisa diambil pada tanggal 1 April 2020,” terangnya.

Untuk melakukan pendaftaran online, pihaknya menyediakan tujuh nomor WhatsApp. Dimana tujuh nomor tersebut dibagi untuk pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Catatan Sipil (Capil), dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK).

Untuk pelayanan Dafduk, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di nomor 0813-8828-7563, 0813-8828-7609, dan 0813-8829-1389.

BACA YUK:  Inilah Paket Buka Puasa Bersama di Hotel-hotel Cirebon Raya Tahun 2024

Untuk pendaftaran Capil 0813-8516-8625 (kelahiran), 0813-8516-8479 (kematian), dan 0812-9285-3896 (perkawinan dan perceraian).

Untuk pendaftaran PIAK, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di nomor 0813-8829-1265 dan 0813-8516-6984.

“Untuk persyaratan, masyarakat bisa mengirim foto atau di scan ke nomor sesuai pelayanan. Hasilnya harus jelas dan dapat di baca,” terangnya.

Bila persyaratan yang dikirim sudah lengkap, kata Atang, pihaknya akan langsung memproses. Bila belum lengkap, kami akan menginformasikan kekurangannya melalui WhatsApp.

“Bila dokumen kependudukan yang siap diambil, akan diinformasikan melalui WhatsApp. Masyarakat dapat mengambil dokumen dengan membawa persyaratan fisiknya,” tutup Atang. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *