Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Desa Citemu, N Siap Ajukan Praperadilan

Cirebon,- Polda Jawa Barat memastikan N bukan sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Namun, Nurhayati kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Citemu.

Pelapor dugaan tindak korupsi APBDes yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu S merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam kasus tersebut N hanya sebagai saksi.

Junaedi, kakak kandung Nurhayati membenarkan kalau adiknya Nurhayati hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi APBDes oleh Kepala Desa Citemu. Menurutnya, Nurhayati bukanlah sebagai pelapor langsung kepada pihak kepolisian.

BACA YUK:  Bupati Imron Tinjau Langsung Kondisi Warga Miskin di Desa Panembahan

“Ya benar, adik saya bukan sebagai pelapor langsung ke penyidik. Tapi adik saya melaporkan kepada lembaga yang ada di desa yaitu BPD dan BPD yang meneruskan ke penyidik,” ujar Junaedi saat ditemui About Cirebon di kediamannya, Senin (22/2/2022).

Sementara itu, terkait Nurhayati yang menyalahi Permendagri, Junaedi menyangkal bahwa adiknya telah melakukan melawan hukum. Karena, menurut Junaedi, adiknya telah sesuai dengan Permendagri pada tahun 2020.

“Adik saya itu sesuai dengan undang-undang yang ada di Permendagri pada tahun 2020. Karena adik saya mentransfer kepada Kasi Keuangan dan yang mengambil uang adalah Kasi dan diminta Kuwu (kepala desa),” kata Junaedi.

BACA YUK:  109.544 Unit Kendaraan Melintas di Jalur Arteri Kota Cirebon di H+5 Lebaran Idulfitri

“Bukti-buktinya semua ada saat penyerahan dana itu kepada Kuwu. Ada foto-fotonya, kami mempunyai bukti semua,” sambungnya.

Atas status N yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, pihak keluarga akan menempuh praperadilan dalam waktu dekat. Menurut Junaedi, pihaknya akan berunding dengan pihak keluarga dan tim kuasa N.

“Secepatnya akan melakukan pra peradilan, kami akan berunding dengan keluarga dan juga tim kuasa adik saya. Harapannya, adik saya bisa dilepas dari tuntutan sebagai tersangka,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *