Dewan Pers: Sanksi Jurnalis Menjadi Tim Sukses Pilkada
Cirebon,- Jurnalis yang menjadi tim sukses pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilaporkan kepada Dewan Pers.
Mantan anggota Dewan Pers 2010-2016 Muhammad Ridlo Eisy menjelaskan hal tersebut di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/04/2018).
About Cirebon melansir dari kompas.com bahwa Ridlo menjelaskan cara pelaporan jurnalis. Dari keterangannya, pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers di laman www.dewanpers.or.id atau dapat langsung menyampaikannya melalui pos-el yang ada pada situs resmi Dewan Pers.
“Nanti dari tim Dewan Pers ada komisi khusus yang akan mengecek apakah laporan tersebut benar atau fitnah. Jika benar, akan ditindaklanjuti” papar wartawan senior itu.
Sejalan dengan apa yang diungkapkan Ridlo, Yosep Stanley Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers saat ini mengingatkan, jika ada perusahaan media yang secara tidak langsung terafiliasi dengan partai politik, wartawan berhak bebas untuk tidak menjadi kader partai.
Stanley menambahkan apabila ada paksaan terhadap wartawan, perusahaan media yang bersangkutan terancam sanksi dari Dewan Pers. Hal ini dikatakannya dalam seminar Jurnalis Televisi, Pilkada Damai Tanpa SARA, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dengan demikian, apabila ada wartawan yang terbukti menjadi tim sukses partai politik dalam pilkada, wartawan tersebut akan dinonaktifkan Dewan Pers melalui perusahaan medianya.
Begitu pula sebaliknya, Stanley meminta agar wartawan segera melaporkan kepada Dewan Pers jika mendapat paksaan dari perusahaannya untuk menjadi tim sukses paslon pilkada 2018. (Alfi)