Daop 3 Cirebon Sediakan Layanan Rapid Test Antigen

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh menunjukkan hasil Rapid Test Antigen.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada calon pelanggan, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan dan Stasiun Prujakan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan layanan Rapid Test Antigen sudah tersedia di Stasiun Cirebon Kejaksan dan Stasiun Prujakan.

“Di wilayah Daop 3 Cirebon layanan Rapid Test Antigen tersedia di Stasiun Cirebon Kejaksan dan Stasiun Prujakan dengan harga Rp. 105.000,-,” ujar Luqman saat ditemui About Cirebon di Stasiun Prujakan, Senin (21/12/2020).

BACA YUK:  Kampoeng Ramadan Aston Cirebon Hotel Bakal Sajikan Lebih Dari 225 Menu

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, Luqman menghimbau kepada calon penumpang untuk melakukan pemeriksaan H-1 perjalanan.

“Untuk menghindari keterlambatan pemeriksaan Rapid Rest Antigen bisa dilakukan H-1 keberangkatan,” ungkapnya.

Penyediaan layanan ini, tambah Luqman, merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

Layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

BACA YUK:  Hibur Penumpang KA, Daop 3 Cirebon Hadirkan Live Music hingga Pojok Baca

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” pungkas Luqman. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *